Medan(OPM)
Banyak paket proyek drainase
bernilai puluhan miliar rupiah di Pemko Medan bermasalah, mulai dari pekerjaan
lewat tenggat waktu hingga dikerjakan asal jadi.Sementara catatan keuangan
Pemko Medan sudah ditutup akhir Desember 2016.Beberapa program yang belum
selesai di antaranya, peningkatan atau pelebaran Jalan Karya Wisata Kecamatan
Medan Johor dengan pagu anggaran Rp 4,532 miliar.
Program pelebaran 4 meter sisi kiri
dan 4 meter sisi kanan ini ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2016Selain itu, pembangunan atau pembetonan drainase di Jalan
Bilal, mulai dari rel kereta api ke arah sei Kera Kecamatan Medan Timur juga
belum selesai. Program peningkatan fungksi saluran air ini ditampung dalam APBD
2016 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar
Pengerjaan drainase Jalan Kapten
Rahmad Buddin Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar 3, Jalan Pelita Brayan juga
asal jadi.” Ketebalan cor semen sangat tipis yang ditutupi dengan meratakan semen
pada sisi atasnya saja,” kata seorang sumber.Lalu, drainase Jalan Marelan Raya
Pasar 3 dikerjakan asal jadi dan tidak selesai, demikian pula drainase Jalan
Pelita Brayan.Kedua proyek ini masih terlihat dikerjakan pada 30 Desember 2016
lalu.
“Ketiga paket pekerjaan ini bahkan
tidak tercantum dalam LPSE Pemko Medan tahun anggaran 2016 lalu, baik di Dinas
Bina Marga Medan atau Dinas Perkim Medan. Padahal pekerjaan telah dilakukan,”
ungkap sumber.Sumber membeberkan ketiga pekerjaan di atas telah melanggar batas
waktu atau limit pekerjaan yang rata-rata pada tanggal 25 Desember 2016,
walaupun kenyataan pekerjaan tetap dilakukan hingga 30 Desember 2016.
Tidak hanya itu, dia menambahkan,
ada juga empat pekerjaan lain yang menjadi sorotan. Di antaranya, pembetonan
drainase Jalan Ayahanda/Jalan Abdul Hamid oleh PT Borbor Sukses Abadi sebesar
Rp 2 miliar lebih, pembetonan drainase Jalan Mayang mulai dari Subdrain Jalan
Adam Malik sampai Jalan Sekip oleh PT Telaga Sembilan Rp 4,3 miliar.
Kemudian pembetonan drainase Jalan
Sei Padang oleh PT Tatha Group Rp 2,8 miliar dan pembetonan drainase Jalan
Bilal yang juga tidak masuk dalam APBD 2016.pekerjaan drainase Jalan Bilal itu,
hanya ada paket pekerjaan di LPSE Pemko Medan yakni pembetonan drainase Jalan
Bilal mulai dari Rel Kereta Api ke arah Sei Kera Kecamatan Medan Timur.
Drainase Jalan Bilal ini juga tidak
selesai dikerjakan. Untuk drainase Jalan Mayang dan Jalan Sei Padang hingga
tanggal 30 Desember malam juga masih dikerjakan. Sedangkan drainase Jalan Ayahanda
juga hingga kini tidak selesai.
“Rata-rata pelaksana pekerjaan itu
minta pembayaran sesuai hasil pekerjaan, meskipun sudah melewati limit waktu
pekerjaan. Tidak ada denda atau blacklist perusahaan. Rata-rata mengajukan
Surat Perintah Membayar (SPM) ke kepala dinas sebesar 80% sesuai pekerjaannya,”
ungkap sumber.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan
Ritonga, mengaku akan melakukan pengecekan.
Penasehat Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, fraksinya akan
mempertanyakan apakah proyek-proyek yang belum selesai hingga tahun anggaran
berakhir masuk dalam program berkelanjutan (multi-years) atau tahun anggaran
tunggal.“Kalau multi-years, boleh saja. Tapi, kalau tahun anggaran tunggal, ya
aneh. Kok bisa sudah tutup buku anggaran tapi pekerjaan belum selesai,”
katanya.
Sekretaris FKPS Jumadi mengakui
pembangunan drainase di Jalan Bilal Kecamatan Medan Timur juga belum selesai.
Disampaikanya, penggunaan dana dalam APBD hanya berlaku pada tahun anggaran
berjalan.
“Apakah proyek ini sudah dibayarkan
sebelum selesai? Kalau belum, bagaimana nanti LPj (laporan pertanggungjwaban
pelaksanaan keuangan, red)-nya. Kan tidak boleh program 2016 dibayarkan tahun
2017. Atau mau dibuat tanggal mundur? Pastinya, secara fisik kita melihat
pekerjaan belum selesai hingga kini,” katanya.
FPKS tidak melihat secara hukum atau
administrasi keuangan Pemko Medan. Akan tetapi, lebih condong pada kepentingan
politis. Program yang sudah disetujui DPRD Medan dalam pengesahan APBD 2016 di
akhir tahun 2015 tidak selesai hingga tahun anggaran berakhir. Lambannya proses
pekerjaan sangat merugikan masyarakat Pemko Medan.
“Kita melihatnya secara politis.
Seharusnya pembangunan sudah bisa dinikmati masyarakat, namun faktanya belum
tuntas,” kata Jumadi.APBD disetujui DPRD Medan sebelum tahun anggaran, melalui
evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) selama tiga bulan.
Setelah pengesahan (hasil evaluasi)
sudah bisa masuk proses tender yang berlangsung selama 40 hari. “Jadi, SPK
(surat perintah kerja) sudah bisa terbit (bulan) Mei dan pekerjaan dimulai
Juni. Yang kita lihat tidak seperti itu. Proyek dikerjakan di akhir tahun,”
katanya. (R02\Mbnet)