Proyek Drenase di Medan Apa Bermasalah

Minggu, 08 Januari 20170 komentar

 Hasil gambar untuk proyek drainase di medan
Medan(OPM)
Banyak paket proyek drainase bernilai puluhan miliar rupiah di Pemko Medan bermasalah, mulai dari pekerjaan lewat tenggat waktu hingga dikerjakan asal jadi.Sementara catatan keuangan Pemko Medan sudah ditutup akhir Desember 2016.Beberapa program yang belum selesai di antaranya, peningkatan atau pelebaran Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor dengan pagu anggaran Rp 4,532 miliar.

Program pelebaran 4 meter sisi kiri dan 4 meter sisi kanan ini ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016Selain itu, pembangunan atau pembetonan drainase di Jalan Bilal, mulai dari rel kereta api ke arah sei Kera Kecamatan Medan Timur juga belum selesai. Program peningkatan fungksi saluran air ini ditampung dalam APBD 2016 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar

 Pengerjaan drainase Jalan Kapten Rahmad Buddin Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar 3, Jalan Pelita Brayan juga asal jadi.” Ketebalan cor semen sangat tipis yang ditutupi dengan meratakan semen pada sisi atasnya saja,” kata seorang sumber.Lalu, drainase Jalan Marelan Raya Pasar 3 dikerjakan asal jadi dan tidak selesai, demikian pula drainase Jalan Pelita Brayan.Kedua proyek ini masih terlihat dikerjakan pada 30 Desember 2016 lalu.

“Ketiga paket pekerjaan ini bahkan tidak tercantum dalam LPSE Pemko Medan tahun anggaran 2016 lalu, baik di Dinas Bina Marga Medan atau Dinas Perkim Medan. Padahal pekerjaan telah dilakukan,” ungkap sumber.Sumber membeberkan ketiga pekerjaan di atas telah melanggar batas waktu atau limit pekerjaan yang rata-rata pada tanggal 25 Desember 2016, walaupun kenyataan pekerjaan tetap dilakukan hingga 30 Desember 2016.
Tidak hanya itu, dia menambahkan, ada juga empat pekerjaan lain yang menjadi sorotan. Di antaranya, pembetonan drainase Jalan Ayahanda/Jalan Abdul Hamid oleh PT Borbor Sukses Abadi sebesar Rp 2 miliar lebih, pembetonan drainase Jalan Mayang mulai dari Subdrain Jalan Adam Malik sampai Jalan Sekip oleh PT Telaga Sembilan Rp 4,3 miliar.

Kemudian pembetonan drainase Jalan Sei Padang oleh PT Tatha Group Rp 2,8 miliar dan pembetonan drainase Jalan Bilal yang juga tidak masuk dalam APBD 2016.pekerjaan drainase Jalan Bilal itu, hanya ada paket pekerjaan di LPSE Pemko Medan yakni pembetonan drainase Jalan Bilal mulai dari Rel Kereta Api ke arah Sei Kera Kecamatan Medan Timur.
Drainase Jalan Bilal ini juga tidak selesai dikerjakan. Untuk drainase Jalan Mayang dan Jalan Sei Padang hingga tanggal 30 Desember malam juga masih dikerjakan. Sedangkan drainase Jalan Ayahanda juga hingga kini tidak selesai.

“Rata-rata pelaksana pekerjaan itu minta pembayaran sesuai hasil pekerjaan, meskipun sudah melewati limit waktu pekerjaan. Tidak ada denda atau blacklist perusahaan. Rata-rata mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke kepala dinas sebesar 80% sesuai pekerjaannya,” ungkap sumber.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga, mengaku akan melakukan pengecekan.
Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, fraksinya akan mempertanyakan apakah proyek-proyek yang belum selesai hingga tahun anggaran berakhir masuk dalam program berkelanjutan (multi-years) atau tahun anggaran tunggal.“Kalau multi-years, boleh saja. Tapi, kalau tahun anggaran tunggal, ya aneh. Kok bisa sudah tutup buku anggaran tapi pekerjaan belum selesai,” katanya.

Sekretaris FKPS Jumadi mengakui pembangunan drainase di Jalan Bilal Kecamatan Medan Timur juga belum selesai. Disampaikanya, penggunaan dana dalam APBD hanya berlaku pada tahun anggaran berjalan.
“Apakah proyek ini sudah dibayarkan sebelum selesai? Kalau belum, bagaimana nanti LPj (laporan pertanggungjwaban pelaksanaan keuangan, red)-nya. Kan tidak boleh program 2016 dibayarkan tahun 2017. Atau mau dibuat tanggal mundur? Pastinya, secara fisik kita melihat pekerjaan belum selesai hingga kini,” katanya.
FPKS tidak melihat secara hukum atau administrasi keuangan Pemko Medan. Akan tetapi, lebih condong pada kepentingan politis. Program yang sudah disetujui DPRD Medan dalam pengesahan APBD 2016 di akhir tahun 2015 tidak selesai hingga tahun anggaran berakhir. Lambannya proses pekerjaan sangat merugikan masyarakat Pemko Medan.

“Kita melihatnya secara politis. Seharusnya pembangunan sudah bisa dinikmati masyarakat, namun faktanya belum tuntas,” kata Jumadi.APBD disetujui DPRD Medan sebelum tahun anggaran, melalui evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan.
Setelah pengesahan (hasil evaluasi) sudah bisa masuk proses tender yang berlangsung selama 40 hari. “Jadi, SPK (surat perintah kerja) sudah bisa terbit (bulan) Mei dan pekerjaan dimulai Juni. Yang kita lihat tidak seperti itu. Proyek dikerjakan di akhir tahun,” katanya. (R02\Mbnet)

Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website