PERMASALAHAN PT. SUMATERA RIANG LESTARI (PT. SRL) DAN PT. SUMATERA SILVA LESTARI (PT. SSL) DI KABUPATEN PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Sabtu, 15 Oktober 20110 komentar



1.PT. SRL adalah pemegang IUPHHK berdasarkan Kep. Menhut Nomor : 262 MENHUT – II
/ 2004 dengan luas lahan konsesi ± 65.000 Ha di Provinsi Sumatera Utara yang
merupakan take over izin dari PT. Sumatera Sinar Polywood Industri (PT. SSPI).
2.PT. SSL adalah pemegang HPHT Kayu Pertukangan berdasarkan Kep. Menhut Nomor :
82 / KPTS – II / 2001 dengan luas areal konsesi ± 42.530 Ha di Provinsi Sumatera
Utara dan Riau. Dari luas lahan tersebut di atas luas konsesi di Kabupaten Pdang
Lawas Provinsi Sumatera Utara adalah ± 33.000 Ha. Sebelumnya adalah lahan
reboisasi Inhutani IV, kemudian Inhutani IV mendirikan perusahaan patungan
dengan PT. Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) dengan nama perusahaan PT. Sumatera
Silva Lestari (SSL).
3.Berdasarkan pendapat Pansus izin yang dimilki kedua perusahaan tersebut di
atas tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya rekomendasi dari
pemerintah Kabupaten terhadap lokasi izin, padahal menurut PP Nomor 34 Tahun
2002 pada Pasal 42 : Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam
atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu pada hutan tanaman diberikan
oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur.
Khususnya izin PT. SRL yang lama izinnya sampai seratus tahun ( 100 thn )
sungguh tidak masuk akal dan merugikan pemerintah daerah, dan Pansus menduga
adanya unsur kolusi dalam hal pemberian izin.
4.Kewajiban kedua perusahaan tersebut di atas sebagaimana digariskan dalam izin
tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya antara lain :
a.Belum dilaksanakannya penataan batas padahal sudah lewat waktu sebagaimana
yang disebutkan dalam izin.
b.Khusus PT. SSL izin yang diberikan adalah HPH Kayu Pertuka
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website