Pencemaran Air di Danau Toba Sudah Pada Tingkat Membahayakan

Rabu, 27 Juni 20120 komentar


Setelah 14 tahun beroperasi membudidayakan ikan nila di Danau Toba, perusahaan modal asing (PMA) PT Aquafarm Nusantara salah satu penyebab pencemaran air di Danau toba yang sudah pada tingkat membahayakan ini yang terungkap  pada semi loka yang diadakan Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut pada Rabu (27/6).Yang dihadiri ketua DPRD SU Saleh bangun .Tahan Manahan Pangabean Ketua Fraksi Demokrat serta anggota fraksi demokrat lainnya

Menurut Jamihar Gultom Phd salah satu nara sumber dalam semi loka tersebu yang juga setaf ahli di Pemkab Samosir serta Dosen Universitas HKBP Nomnsen perusahaan yang berpusat di Swiss ini mulai mendapat izin beroperasi di Danau Toba pada tahun 1998, dengan wilayah kerja di empat kabupaten, meliputi Simalungun, Tobasa, Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagei. Total luas danau wilayah kerjanya seluas 1.103 kilometer persegi, yakni pada areal 7,14 hektare.setahun produksi ikan nila yang dihasilkan dari keramba yang dikelola perusahaan ini mencapai 30.000 ton. Setelah melewati beberapa pemrosesan (filet), ikan nila yang diekspor hanya 8.000 ton per tahun.

Pada kedalaman air 1 meter PH air mencapai 8,54 dan kata Jumihar Gultom dan  kedalaman 5 meter PH 8,65 sebagaimana hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir di 3 titik lokasi operasional Aguafarm Pencemaran itu sudah sangat mengganggu aktivitas mandi, cuci dan minum warga sekitar di tiga lokasi yakni, Desa Pangambatan dan Desa Huta Ginjang Lontung Kecamatan Simanindo serta Desa Silima Lombu Kecamatan Onan Runggu.Sedangkan  perusahaan itu hanya meninggalkan malapetaka, namun minim kontribusi atau pendapatan bagi daerah. Pasalnya, PAD yang disumbangkan hanya Rp 250 juta

Sedang Narasumber lainya Ir Pohan Panjaitan Dosen Universitas HKBP Nomensen dan juga Anggota Badan Koordinasi Pengelolah Ekosistem Danau Toba mengatakan PT Aqufarm membuang limbah ke Danau Toba sebanyak 8,6 ton perhari. Sebanyak 6,42 ton limbah Nitrogen dan Limbah fosfor sebanyak 2,26 ton.

Menurut Pohan, maraknya Budidaya Keramba Ikan yang berada dikawasan danau toba, merupakan ancaman besar bagi kelestarian Danau Toba.

Satu diantaranya adalah keberadaan PT. Aquafarm Nusantara yang membuka keramba di kawasan Danau toba dianggap telah mencemari air danau toba,sehingga kualitas Air danau toba kini tidak bisa dikonsumsi lagi.Untuk mengatasi masalah ini, menurutnya pemerintah harus melakukan penangannan dengan cara memberhentikan sementara Pengoperasian PT Aquafarm Nusantara serta kerambah ikan lainya agar dibuat Perda  atau PERMEN (Peraturan Menteri).
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website