HomeLBH Riau Nilai PT SRL Nilai Langgar HAM dan Perbuatan Genokosit
LBH Riau Nilai PT SRL Nilai Langgar HAM dan Perbuatan Genokosit
Sabtu, 15 Oktober 20110 komentar
Gubernur Riau Rusdi Zainal
Pekanbaru-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau, menyatakan siap mendampinggi masyarakat Rupat Selatan, baik secara hukum formal maupun pengerahan massa.
Hal ini terkait belum ada penjelasan kongkrit dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) tentang dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan perusahaan. Lebih lagi tentang penolakan dari masyarakat mengenai keberadaan perusahaan yang dinilai telah menyerobot lahan mereka mentah-mentah.
“Karena seringnya SRL berpolemik dengan masyarakat tempatan, serta diduga mengklaim dan menyerobot lahan masyarakat hanya berpegang izin dari menhut dan rekomendasi dari pemda dalam penggunaan lahan, kita nyatakan siap dampinggi masyarakat ini. Tentunya dalam upaya hokum formal di Pengadilan dan kapan perlu juga dengan aksi pengerahan massa,”ujar Direktur LBH Riau, Sugihanto SH pada wartawan, Jumat (07/10) kemarin.
Dikatakan pula, jika masyarakat dengan keberadaan PT SRL selalu mendapat penolakan dimanapun mereka mendirikan usaha, berarti perusahaan ini sudah tidak baik lagi. Dengan ini LBH Riau berjanji, dan juga akan berupaya membantu dengan mendampinggi masyarakat kapan perlu sampai ke Komnas HAM.
“Itu intinya, kita hanya mengingat bahwa lahan masyarakat yang menjadi sumber ekonomi dan lahan yang telah digarap berpuluh tahun untuk biaya pendidikan bagi masyarakat tempatan ini, dengan tereng-terang dirampas oleh perusahaan,”ujar Sugiharto.
Meskipun perusaahan ini menurut Sugiharto, katanya mengantonggi Rekomendasi dari Pemda dan izin dari menhut jelas ini merupakan pelanggaran HAM, yang setara dengan perbuatan genokosit atau artinya pemusnahan umat, sehingga dengan kasus ini sempat beredarnya rumor jika perusahaan ini tetap bersikeras beroperasi dilahan masyarakat, mereka akan eksodus ke Thailan, Malaisia untuk meminta suaka.
“Kalu begini jadinya, tentu hal yang sangat tidak pantas. Maka dari itu kita selaku pelindung hukum dari masyarakat, menyatakan siap dengan langkah akan bertindak menyurati lembaga Internasional seperti amnesti yang bermarkas di london yang merupakan jaringan LBH Riau selama ini,” ujarnya.
Keyakinan ini dikatakan Sugiharto karena LBH Riau menurut ia merupakan lembaga hukum yang hampir sebagain masyarakat Pulau padang telah yakin sebagai lembaga untuk mendampinggi masyarakat,”Jika masyarakat memerlukan tentu kita akan mengkaji perizinan pemanfaatan kayu yang kini banyak ditebang oleh perusahan, termasuk pajak, sehingga di yakini perusahaan hanya diuntungkan sepihak hingga triliunan rupiah tampa memperdulikan kepentingan masyarakat banyak,”sebutnya. (OSI)