Medan (OPM)
Pungutan liar (pungli) kembali terjadi SMA Negeri 16 Medan. Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pungutan Liar tidak berlaku di sekolah milik pemerintah tersebut. Buktinya anak didik yang menimba ilmu di sekolah itu masih dipaksa keluarkan biaya tak resmi.
Seperti yang dibeberkan siswa KLS XI SMA Negeri 16 Medan inisial J yang ngaku wajib bayar dana ulang tahun guru. Selain itu siswa wajib bayar uang Les tambahan, uang renang (2xlipat biaya masuk-red). J didampingi orangtuanya SM terpaksa bayar karena takut ancaman guru yang terror nilai siswa,” Tetap aja kami dikutip Rp.15 ribu/orang untuk biaya ulang tahun guru, tapi yang ngutipnya teman kami bukan guru. Kalau soal Les memang sudah ada sejak kami KLS X, ikut atau tidak ikut Les harus bayar biayanya Rp.30 ribu/mata pelajaran, biaya Les itu juga dikutip teman kami (siswa-red) “ Katanya.
Ditanya
biaya tidak resmi lainnya, J bungkam. Sementara SM (orangtua J-red) merasa
kesal kutipan biaya renang mencapai Rp.25 ribu/siswa. “Biaya renang juga
beratkan orangtua murid, tiap siswa dikutip Rp. 25 ribu, parahnya guru ancam
siswa yang tidak ikut renang, nilainya di mata pelajaran olahraga anjlok, mau
tak mau kita bayar dan anak kita ikut renang”. Kata PI dengan nada kesal.
Kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan Dra Hj Sri
Irawati M.Pd ikut cicipi hasil pungutan liar itu. Wanita yang sudah
menginjakkan kakinya ke tanah suci Mekkah tersebut tutup mata atas pungli yang
dilakukan bawahannya,” Mana mungkin seorang guru berani lakukan kutipan tak
resmi tanpa persetujuan Kepala sekolah, mustahil. Mungkin gaji guru PNS di
sekolah itu (SMA Negeri 16 Medan-red) tidak cukup untuk kebutuhan hidup makanya
pungli merajalela, hasil pungli itukan bisa dibagi-bagi, mungkin lumayanlah
buat tambahan “ Ucap Saragih (warga jalan Pancing Martubung-red) yang kesal
dengan ulah Kepsek dan guru di sekolah itu