Batubara (OPM)
Pihak Kepolisian Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (5/1) siang
melakukan peninjauan pada lokasi hutan di Dusun V, Desa Gambus Laut,
Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang diduga dirambah.
Pantauan di lokasi, tim yang saat itu turun ke lokasi langsung melakukan
pengamanan terhadap alat berat exkapator (beko,red) dan supirnya.
Informasi dihimpun Wartawan Koran ini, peninjauan lokasi areal lahan
hutan tersebut dilakukan pihak Polisi Kehutanan Propinsi Sumatera Utara
itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap praktek
dugaan perambahan hutan tersebut. Saat diamankan, alat berat tersebut
tengah membeko/mengeruk bagian tanah di lahan areal di sekitar lokasi
dengan nama pemilik lahan bernama Jannes/Acai seluas 150 hektare.
Jupri (36), warga Pematang Nibung, Kecamatan Air Putih, Batubara sang
supir beko mengaku hanya bekerja berdasarkan perintah pemilik beko
tersebut."Baru tadi pagi pukul 08.00 WIB saya mulai bekerja, sebenarnya ada dua
beko di sana, tadi cuma yang satu lagi supir bekonya gak masuk. Alat
berat beko ini milik warga bernama Frengki warga Kuala Tanjung dan saya
hanya bekerja atas perintahnya," kata ayah dua orang anak itu.Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cinta Mangrove Batubara Azizi SH
mengatakan bahwa dugaan prakter perambahan hutan disekitar lokasi
tersebut sudah berlangsung sejak lama.
"Dulu areal yang dibeko ini merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas
(HPT) berdasarkan SK 44 yang berlaku tahun 2004, kemudian ada revisi
lagi berdasarkan SK Menhut No 579 tahun 2014 menyatakan hutan tersebut
kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL). Berdasarkan pemeriksaan bersama
dengan alat GPS tadi memang nampak hanya sedikit sekitar 15 meter saja
yang masuk areal HPT, namun kalau dikalikan dengan panjang dan luasnya
areal itu sudah berapa banyak?" katanya mempertanyakan.
"Proses ini akan terus kita ikuti dan hasil pemeriksaan tadi akan
dicocokkan dulu tentang keberadaan hutan ini, apakah termasuk hutan
lindung atau tidak. Dan alat berat akan dibiarkan dulu. Namun belum
boleh beraktifitas," ungkapnya.Sementara Awaluddin, selaku kuasa hukum pemilik lahan tersebut
mengatakan, kedatangan pihak Polisi Kehutanan Propinsi Sumut itu untuk
melakukan peninjauan."Mereka melakukan peninjuan dan sudah dilakukan pengukuran ulang. Dan
akan disesuaikan dengan peta yang ada yang kami miliki," ungkapnya.