Poldasu Gagalkan Penyelupan 14 Ton Bawang Asal India Tujuan Medan
Rabu, 27 April 20160 komentar
Medan(OPM)
Subdit I/ Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berhasil
melakukan penangkapan dan mengamankan dua unit truk Mithsubishi Colt Diesel
BM 9167 EU dan BM 8889 EU yang membawa bawang merah Eks Luar negeri
tanpa dilengkapi dengan dokumen import dari 2 tempat yang berbeda
Direktur Reskrimsus (Ditreskrimsus)Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar
didampingi wakilnya, AKBP Maruli Siahaan,bersama Kasubdit I/Indag/ AKBP Ikcwan
Lubis senin (25/4/2016) siang menjelaskan awalnya Minggu (24/4/ 2016) sekitar Pukul
01.56 Wib,petugas melakukan panangkapan dan mengamankan 1 unit mobil truk
Mithsubishi Colt Diesel BM 9167 EU yang mengangkut 800 karung bawang
merah asal India di Jalan Lintas Sumatera /di Jalan.Jenderal Sudirman
Desa Bunut Kabupaten Asahan Sumatera Utara
Sementara R selaku pengemudi truk saat di lakukan pemeriksaan kepada
petugas mengaku bahwa bawang merah tersebut pesanan Malau melalui ekspedisi
atas nama Dewi dengan tujuan ke Pematang Siantar
Lebih lanjut Haydar menyebutkan dari hasil pengembangan,selanjutnya
pada hari Minggu (24/4/2016) Pukul 02.00 WIB dari Jalan Lintas Sumatera Simpang
Sei Bejangkar Kabupaten Batubara petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil
Mithsubishi Colt Diesel BM 8889 EU bermuatan 800 karung bawang merah yang juga
tanpa di lengkapi dokumen
Sedangkan RH selaku pengemudi truk saat dilakukan pemeriksaan kepada petugas,
mengatakan bahwa bawang merah asal India tersebut pesanan Bu Heru,melalui ekspedisi
atas nama Dewi dengan tujuan Kota Medan
"Bawang merah ini berasal dari India dibawa ke Malaysia selanjutnya masuk ke Indonesia
tanpa dokumen resmi melalui PelabuhanTikus sungai Pakne Dumai, dan lalu di kirim ketempat tujuan melalui ekspedisi atas nama Dewi,"jelas Haydar
Disebutkannya saat ini langkah-langkah yang kita ambil,melakukan Penyitaan barang
bukti berupa 2 (dua) unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 9167 EU dan BM 8889 EU
beserta Nota Barang beserta STNK mobilnya.
Dijelaskannya dari satu unit mobil truk,setelah kita cek satu truk bermuatan 800
karung,dan dalam satu karung berisi 9 Kg dengan total keseluruhan ± 7 ton,jadi untuk
kedua truk tersebut ada 14 ton bawang merah yang kita sita.
"Dari ke dua mobil truk tersebut totol keseluruhannya ada 14 ton bawang
merah asal India,yang masuk ke Indonesia tanpa di lengkapi dokumen,"ungkap Haydar
Dan untuk rencana tindak lanjut Penyidik pihak akan melakukan koordinasi
dengan PPNS Bea dan Cukai dan Balai Karantina Kelas II Medan.sedangkan untuk
kerugian negara ditaksir sebesar Rp 114.000.000,
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang
RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995
tentang Kepabeanan."pungkas Haydar (EL)