Poldasu Tangkap Penipuan Dengan Menggunalan Transaksi Elektronik
Senin, 02 Mei 20160 komentar
Medan(OPM)
Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan Steven Als Aven Als Acen als Chenming (27)warga Jalan Suluh komplek Suluh Town House Kec. Medan Tembung Kel.Sidorejo Hilir Kota Medan/Jalan Willis No. 23 Kel. Pusat Pasar Kec. Medan Kota yang diduga melakukan penipuan dengan cara menggunakan transaksi elektronik,
Terbongkarnya kasus penipuan ini berawal pada bulan Pebruari 2015 yang mana tersangka mengajak pertemanan dengan Fuandy Susanto (Korban)warga Jalan Gatot Subroto Medan melalui media sisoal Facebook
Akibat penipuan ini korban mengalami kerugian Batu Cincin Musafir dan Bacan
dengan harga kedua batu cincin seharga Rp.35 juta dengan uang DP sebesar Rp. 10 juta
,"ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP.
Naingolan senin (2/5) sore
Sementara dari tersangka petugas menyita Barang Bukti 1 unit Hand Phone merek
Black Berry Curv, 9 lembar Kartu ATM, 2 lembar Kartu keredit Bank, 1 lembar Kartu
NPWP atas nama. STEVEN, 3 lembar Kartu KTP,2 buah Buku Tabungan dan 1 bungkus
plastik kecil pecahan Kerikil bongkahan Batu Bacan
Selanjutnya kita juga mengamankan 1 lembar Slip Setoran Bank Internanational
Indonesia tanggal 04 April 2016 senilai Rp. 39.506.000,- 1 lembar aplikasi setoran Bank
Mandiri, pengirim atas nama.Sutomo kepada Anggeta Sinar senilai Rp.50.000.000.-,1 lembar
surat dari PT. Oto Multiartha tanggal 03 Agustus 2015 perihal Perintah Menyerahkan Kendaraan mobil Chevrolet BK 5180 OZ.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan dengan
Pasal 45 ayat di kenakan (2) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi Elektronik dan Pasal 379.a KUHPidana dan atau Pasal 378 Jo 372 KUHPidana,"pungkas MP Nainggolan (EL)