Poldasu Amankan Galian C Langkat

Rabu, 27 April 20160 komentar

 

Medan(OPM)
Subdit IV/Tipidter Dit Krimsus Polda Sumut menggerebek lokasi penambangan pasir
dan batu di Desa Banyu dan Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang Langkat  karena
tidak memiliki izin, Jumat (27/4) lalu.

Dari lokasi itu, sedikitnya dua pertambangan digerebek petugas.Petugas mengamankan
4 unit alat berat berupa excavator (beko), 21 unit truk, 1 buku laporan kas, 1 lembar STNK
Nomor : 0335024/SU/2012 Nomor Polisi BK 8974 MC atas nama Pemilik Sugianto.

Penindakan itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas yang menyebutkan bahwa pertambangan itu tidak memiliki izin.

"Ini tidak memiliki izin, makanya kita lakukan penindakan," sebut Direktur Ditres Krimsus
Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf, Wadir
AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/4)

Selain itu, petugas juga memboyong 28 pekerja di dua lokasi itu yang kini sudah dimintai keterangannya.

Haydar menegaskan, untuk kasus dua galian ilegal itu, petugas telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing inisial SS, SY, dan SP. SS dan SY disebut pemilik galian yang berada di Desa Bayu Urip, sedangkan SPadalah pemilik galian yang ada di Desa Sei Litur.

"Untuk kasus ini ada 3 tersangka, tetapi belum kita lakukan penahanan karena kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti.Kita juga masih harus meminta keterangan saksi ahli," lanjut Haydar.

Berdasarkan keterangan saksi kepada petugas, aktivitas galian tersebut telah berlangsung
sejak setahun lalu.

Untuk tiga tersangka itu, petugas menetapkan pasal 158 Jo Pasal 161 UU R.I. No. 04
tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109
dari UU R.I. No. 32 tahun 2009,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website