Sidang Korban Rekayasa “ Tangan Ngaku Dibakar “

Selasa, 29 Maret 20160 komentar

 
     Husni Thamrin Tanjung SH penasehat hukum terdakwa

Medan (OPM)
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Muliati Purnama Ginting terhadap Muklis yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Dengan jaksa Penuntut Umum Vernando SHdan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH Mhum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi nyaris ribut, Selasa (15/3).

Pantauan wartawan di ruang sidang, keributan didalam sidang tersebut, dikarenakan saksi sekaligus korban yakni Muklis diduga berbohong, karena mengaku tangannya dibakar oleh terdakwa selama tiga menit, namun saat tangannya dibakar, Muklis mengaku tidak melakukan perlawanan. Ucapan yang tidak masuk akal ini membuat pengunjung sidang bersorak dan meributi acara persidangan, namun akhirnya para pengunjung dapat menahan diri atas intruksi pimpinan sidang.
“tidak mungkin, rekayasa itu,” sorang pengunjung di dalam persidangan.

Dan menurut pantawan wartawan sidang ini nampaknya sangat dipaksa dan ada rekayasa terselebung dibalik penangkapan Muliati Purnama Ginting ketika proses P21dikepolisian sebaiknya Hakim diharapkan jeli dalam kesaksian korban bernama Muklis.
Karena didalam sidang korban atau saksi ini berbohong, maka majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara Husni Thamrin Tanjung SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa korban tidak mungkin tidak melakukan perlawanan saat tangannya dibakar. “Tidak mungkin sekekar badan korban, mau tangannya dibakar tanpa melakukan perlawanan, tentu secara akal dia pasti melakukan perlawanan, jadi keyakinan saya bahwa kelien saya  tidak bersalah,” ujarnya.

Pengacara ini juga menambahkan bahwa sesuai denga hasil visum luka bakar korban sepanjang 8 cm dan lebar 2 cm. Dan ini menurutnya tidak logika jika dilihat dari proses terbakarnya tangan tersebut selama tiga menit. “Katanya yang dibakar tangan sebelah kanan, bagaimanan mungkin tidak melakukan perlawanan apalagi siterdakwa datang sendiri dan notabennya perempuan. Nanti sidang lanjutan kita buktikan bahwa klien kami tidak bersalah,”

Ketika Orang tua tersangka diwawancarai oleh wartawan  Darma Ginting alias Badar “ anak saya tidak bersalah dan sangat berharap mohon pak Hakim membebaskan anak saya dari segala tuduhan “ pinta pak Badar.(Barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website