Medan (OPM)
Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan kerja PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu komitmen direksi dalam upaya peningkatan kinerja dan etos kerja seluruh karyawan. Hal ini diwujudkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Hal ini dilakukan
berdasarkan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja, Peraturan Presiden
No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan Nota Kesepahaman
antara PTPN III (Persero) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut
tentang Kerjasama Pemberantasan Narkoba No 3.08/MoU/01/2015 tanggal 28
Oktober 2015.
Sosialisasi dampak negatif
penggunaan narkoba ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan
kerja yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu
karyawan dapat memahami pola hidup sehat dalam menghindari perilaku
penyalahgunaan narkoba dan memperkuat tekad dan komitmen dalam P4GN di
lingkungan kerja perusahaan.
Acara ini
dilaksanakan secara bergilir di kantor direksi, distrik, kebun dan unit.
Dirut PTPN III Bagas Angkasa mengatakan bahwa pelaksanaan kerjasama
dengan BNN propinsi Sumut ini sesuai dengan amanat UU. Ia berharap semua
karyawan terbebas narkoba. Syarifuddin, salah satu karyawan yang
mengikuti acara sosialisasi anti narkoba mengakui pentingnya karyawan
menyadari bahaya narkoba yang demikian mengerikan dan mengancam
kesejahteraan keluarga, katanya pada 8 Maret 2016 lalu di kantor direksi
Medan. (R)