Tipiter Poldasu Ungkap Kasus Dagang BBM Tanpa Izin, Tambang Liar dan Oplos Oli Kotor
Senin, 25 Januari 20160 komentar
Medan(OPM)
Kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (21/1), Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, pihaknya mengungkap perdagangan BBM tanpa izin di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (14/1). Selain mengamankan tersangka JS, lanjutnya, polisi juga menyita barang bukti 1 unit Truk Colt Diesel , 1 lembar STNK, 2 drum berisi 200 liter solar, serta 45 jerigen besar berisi masing-masing 35 liter solar.
"Modusnya, setelah menampung dari supir, pelaku meniagakan bbm subsidi tanpa izin. Terkait kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 huruf C dari UU RI no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi," ujarnya.
"Dari kasus ini, kami menyita barang bukti 1 tangki duduk ukuran 12.000 liter berisi 1 liter oli bekas dan 1 liter minyak solar hasil olahan, 1 tangki duduk 3.000 liter yang digunakan untuk memasak dan mengolah oli bekas, 3 drum berisi oli bekas, 8 fiber berukuran 1 ton, 2 unit mesin pompa dan 1 selang hisap untuk mengisap oli kotor, 1 selang buang, 1 unit drum penampung hasil olahan, 4 jerigen berisi minyak tanah, serta 1 saringan bahan jadi," jelasnya.
Dikatakan, selain memeriksa dan menahan tersangka Y, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui penyuplai bahan oli kotor. Ditegaskan, tersangka melanggar Pasal 53 huruf a dan D UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 102 uu RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil pemeriksan, diketahui praktik pengoplosan itu dapat menghasilkan 2,5 ton solar setiap harinya.
Sementara pada hari yang sama, pihaknya juga mengungkap praktik penambangan tanpa izin tambang dan lingkungan hidup di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Rabu (20/1). Disebutkan, selain mengamankan tersangka pemilik usaha HS, pihaknya menyita barang bukti 2 excavator, buku catatan jual-beli dan transaksi, serta buku jual beli tanah.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) dan ayat (5) pasal 158 uu ri no 04 tahun 2006, tentang pertambangan mineral dan batubara, jo Pasal 36 ayat (1) pasal 109 UU RI No tahun 2006 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegasnya. (bar)