Medan (OPM)
Sehubungan dengan adanya unjuk rasa di Kanpus PTPN IV dari Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK MERAH PUTIH), Kamis (28/1) yang beralamat di Jalan Lebak Para II, Cijantung Ps Rebo, Jakarta Timur, yang pada intinya menduga korupsi yang dilakukan oleh Andi Wibisono dalam jabatannya sebagai Direktur SDM dan Umum PTPN IV sekaligus Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV, dengan ini dapat kami jelaskan.
”Bahwa dugaan korupsi sangatlah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya, karena tidak mendapat informasi, data yang utuh dan konkrit serta seolah-olah telah dengan nyata Direktur SDM dan Umum melakukan apa yang dituduhkan oleh DPP Kampak Merah Putih,” ujar Humas PTPN IV Syahrul Aman dalam siaran pers yang diterima Andalas, kemarin.
Dia menambahkan, bahwa dengan adanya pernyataan dan tuduhan yang tidak benar dan telah menyerang nama baik PTPN IV selaku perusahaan badan usaha perseroan terbatas, khususnya Andi Wibisono, selaku Direktur SDM dan Umum serta Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV. Sehingga menyebabkan terganggunya psikologis dan psikis yang mengakibatkan pandangan negatif oleh masyarakat khususnya para pensiunan PTPN IV yang menganggap PTPN IV telah melakukan korupsi dana pensiun karyawan PTPN IV.
Disebutkan, bahwa terkait jabatan Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV yang dijabat oleh Direktur SDM dan Umum PTPN IV adalah jabatan secara ex-officio sesuai dengan surat keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara X selaku mitra pendiri DAPENBUN Nomor :XP-SURKP/12.03 tentang kepala cabang DAPENBUN yang menetapkan jabatan kepala cabang DAPENBUN dijabat oleh Direktur Sumber Daya Manusia & Umum masing-masing pemberi kerja (seluruh PTPN), dimana Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV dijabat oleh Direktur SDM & Umum PTPN IV yaitu Andi Wibisono.
”Sesuai dengan ketentuan UU No. 11 tahun 1992 tentang pengelolaan kekayaan Dapenbun yang terdiri dari Iuran Pemberi Kerja, Iuran Peserta Pensiun, hasil pengembangan dana seluruh pemberi kerja (seluruh PTPN I s/d XIV) yang dilaksanakan oleh pengurus Dapenbun yang berpusat di Jakarta,” kata Syahrul.
Syahrul menambahkan, bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Dana Pensiun Perkebunan, PTPN IV dalam hal ini diwakili oleh Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV telah berusaha memberikan kesejahteraan kepada pensiunan yang terus-menerus memberikan peningkatan kesejahteraan. Sehingga telah beberapa kali PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) telah berubah kearah yang lebih baik.
”Bahwa terkat dengan hal tersebut, dapat ditegaskan bahwa dugaan korupsi adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak adanya bukti-bukti hukum yang ada, sebagaimana yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Aksi Mahasiwa Pemuda Anti Korupsi (DPP KAMPAK Merah Putih),” tegas Syahrul. (RIL/REL)