Polda Sumut Musnahkan 9,89 Kg dan 20 Butir Ekstasi

Selasa, 02 Februari 20160 komentar

 Hasil gambar untuk poldasu musnakan barang bukti narkoba 2februari2016
Medan-(OPM)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,89 kilogram dan 20 butir ekstasi. Narkoba itu disita dari 45 tersangka dalam beberapa bulan terakhir.

"Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari hasil operasi kita selama dua bulan yaitu November hingga Desember 2015," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Reynhard SP Silintonga, di Markas Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/2/2016).

Pantauan Metrotvnews.com, narkoba itu dimusnahkan dengan cara direbus dalam sebuah drum hingga mendidih. Setelah larut, cairan itu dibuang ke lubang yang telah disiapkan.

Dia mengatakan narkotika itu diperoleh dari kasus yang melibatkan 45 tersangka, tiga di antaranya perempuan. Kasus mereka dituangkan dalam 29 laporan kepolisian.(BAR)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website