Poldasu Ungkap Perdagangan Wanita
Jumat, 29 Januari 20160 komentar
Medan.(OPM) – Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengungkap perdagangan wanita yang masih di bawah umur, Rabu (27/1/16), di Hotel Lonari Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
Seorang tersangka mucikari berinisial AS yang juga masih berusia 15 tahun, diringkus. Begitu juga 3 wanita, yakni inisial D (16), F (16) keduanya warga Sari Rejo Medan Polonia dan N (15) warga Delitua, turut diamankan, sebagai saksi dan korban. Termasuk uang tunai jutaan rupiah, disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf didampingi Kasubdit IV/Renakta, AKBP Putu Yuda menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima. Oleh karena itu, disebut Helfi pihaknya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, berbekal hasil penyelidikan itu, dikatakan Helfi langsung melakukan penyamaran, dengan memesan wanita di bawah umur pada tersangka. “Dalam transaksi itu, disepakati harga Rp7 juta untuk seorang wanita di bawah umur, ” ungkap Kombes Helfi Assegaf.
Lebih lanjut, dikatakan Helfi pihaknya, baru membayar Rp 1 juta untuk harga yang disepakati. Harga yang disepakati akan dilunasi saat pertemuan dengan wanita di bawah umur yang dipesan di tempat yang juga disepakati, yakni di Hotel Lonari.(bar)