Poldasu Bongkar Pembuatan Mie Gunakan Formalin
Jumat, 29 Januari 20160 komentar
Medan(OPM)
Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil membongkar
dan mengerebek tempat pembuatan mie kuning di Jalan Madura Bawah
Kelurahan Bantan, Siantar Barat yang di duga menggunakan bahan berbahaya
Formalinbahkan juga tidak ada memiliki izin produksi Kamis (28/1)
Dari penggerebekan itu Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut
mengamankan 5 orang pekerja dan pemilik tempat usaha,bernisial AH (40),
yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Direktur Ditreskrimsus
Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP
Ikhwan Lubis kepada Wartawan
Selain itu kata Ahmad Haidar,dari tempat itu pihaknya juga mengamankan
1 unit mesin cetak, 1 unit mesin adonan, 1 unit mesin potong, 4 dregen formalin,
1 goni ukuran 30 Kilogram mie dan 1 unit mobil pickup BK 9564 TO,"jelasnya (Bar)