Wanita Hamil 8 Bulan pengedar Sabu Diringkus Polsek Patumbak

Minggu, 18 Oktober 20150 komentar

 
Medan (OPM)
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang wanita pengedar
dan yang sekaligus mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu dari sebuah kawasan di Terminal terpadu Amplas kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Medan Jumat (16/10) sekira pukul 14:00 Wib

Kapolsek patumbak AKP Wilson Bugner Pasaribu melalui kanit Reskrim Iptu Ferry Kusnadi
kepada wartawan Minggu (18/10)diruang kerjanya membenarkan bahawa pihak ada mengamankan seorang wanita Ibu Rumah Tangga yang sedang hamil delapan bulan diketahui bernam Evira Nathalia br Hutabarat (28) Warga Jalan Turi Gang Kedondong No.10 Kelurahan Timbang Deli Kecatan Medan Amplas terpaksa di boyong ke Mapolsek Patumbak, karna ketangkap tangan memiliki 1 paket sabu di dalam dompetnya

"Sedangkan tersangka kita ditangkap saat sedang memakai barang haram jenis sabu, di sebuah Rumah Toko (Ruko) berada dikawasan Terminal Amplas,sembari menunggu calon pembeli,dan dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik kecil disimpan disaku jaket Lee miliki tersangka,"jelas Iptu Ferry Kusnadi

Dijelaskannya,penangkapan terhadap tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat
yang sudah sangat resah dengan aktivitas tersangka yang sering mengedarkan dan sekaligus mengkonsumsi sabu-sabu," sebut Ferry seraya menambahkan,guna menindak lanjuti informasi tersebut Petugaspun melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli.

"Begitu barang bukti sabu di perlihatkan,tersangka langsung kita tangkap. Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,guna memburu bandar sabu tersebut," pungkas Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Fery

Sementara kepada petugas tersangka mengakui baru sekira Tiga tahun ini mengkonsumsi dan menjadi penjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar ," pungkas Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Fery

Ibu yang sedang hamil Delapan bulan ini saat ditanya wartawan sudah berapa lama menggunakan sabu-sabu, dia tidak banyak bicara dan berdalih tidak ingat sejak kapan dirinya sudah menggunakan barang terlarang jenis sabu tersebut.‬


" Sekali-sekali saja memakai sabu-sabu. Tetapi belum ada Tiga tahunan," katanya sembari mengakui saat tertangkap sedang menikmati barang haram jenis sabu seharga Rp 250.000‬, yang dibeli dari Edi Darman, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, katanya.

Saat kembali diwawancarai wartawan siapakah sosok suami dan anak dari janin yang sedang dikandungnya, Evira seolah-olah menyembunyikan. Diduga dia hamil dari lelaki lain.‬


"Aku Sudah lama pisah sama suamiku. "AkuTertangkap di ruko tepatnya, di sekitaran Terminal Amplas, Bang, lagi nyabu," kata calon ibu 4 anak ini tanpa menjelaskan siapa ayah bayi yang dikandungnya‬


Ditanyai pekerjaan sehari-hari, Evira mengaku bahwa dia berjualan nasi di Terminal Amplas.
Namun karena dilaporkan warga sering mencari rezeki dengan cara tidak benar secara hukum, yaitu mengedarkan sabu-sabu, maka dia pun terpaksa mendekam di Polsek Patumbak untuk sementara ini,"jelas tersangka (bar)




Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website