Berniat Buat Laporan , 3 Pria Malah Ditahan Polisi

Minggu, 18 Oktober 20150 komentar

 WOL Photo/Lvz
Medan(OPM)
Berniat untuk membuat laporan perampokan sepeda motor, tiga pria ini malah ditahan aparat Reskrim Polsek Deli Tua, Minggu (18/10).
Informasi yang diperoleh  dari kepolisian menerangkan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka yakni Akbar Wahyudi (24) warga Jalan Nuri X, No 332, Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan, Dendy Faresta (18). Warga Jalan Mutiara V, No 08, Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, dan Harprit Singh (29) warga Jalan Besar Namorambe Lingkungan 8, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe.
Menurut polisi, awalnya ketiga membuat laporan kehilangan atas sepeda motor milik tersangka Akbar Wahyudi yang masih kredit.
Mereka kemudian ke Polsek Deli Tua. Dalam laporan polisi (LP) sesuai dengan LP:1777/X/2015/SPKT/Sek Delta, tersangka Akbar Wahyudi mengatakan kalau Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih dalam status kredit dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan AH Nasution tepatnya di depan kantor Kejati Sumut.
Usai menerima laporan Akbar, petugas SPK kemudian mengarahkan Akbar agar memberi keterangan rinci di ruang penyidik terkait perampokan yang dialaminya. Polisi kemudian mulai curiga dengan keterangan tersangka.
“Disinilah tersangka Akbar Wahyudi dicurigai telah berbohong. Selanjutnya, salah satu penyidik kemudian memanggil anggota tugas luar (penyelidik) untuk melakukan cek TKP. Akbar tidak bisa berkelit lagi. Kepada petugas, Akbar pun mengaku kalau sebenarnya keretanya tersebut dipinjam oleh temanya bernama Indra,” terang Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH.
Selain itu, Daniel juga menyebutkan, pihak juga menetapkan tersangka kepada Dendy Faresta karena nekat membohongi petugas SPK Polsek Deli Tua.
Dalam laporanya sesuai dengan LP/1782/X/2015/SPKT/sek Delta, Dendy mengungkapkan telah menjadi korban begal di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Akibatnya, kendaraan sepeda motornya Honda Beat BK 3396 AEG miliknya yang masih dalam status kredit, raib dibawa pelaku perampokan bersenjata tajam.
“Ironisnya, usai diperiksa di ruang penyidik dan dilakukan olah TKP, Dendy akhirnya bicara terus terang kalau keretanya tersebut sebenarnya dipinjam oleh temanya bernama Roy,”sebutnya.
Sambungnya, perbuatan yang sama juga dilakukan tersangka Harprit Singh. Dalam laporanya ke SPK Polsek Delitua sesuai dengan LP/1749/X/2015/SPKT/Sek Delta, tersangka Harprit Singh menceritakan kalau kereta Honda Beat BK 2235 AFO miliknya, yang juga dalam status kredit, dirampas oleh pelaku begal di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Namun ketika diperiksa di ruang penyidik dan selanjutnya diajak untuk melakukan cek TKP bersama penyelidik, Harprit akhirnya berani berterus terang kalau keretanya yang masih terikat dengan leasing tersebut, dipinjam oleh anggotanya bernama Candra,
“Ketiga tersangka sengaja membuat pengaduan pencurian dengan kekerasan dengan tujuan untuk menghindari pembayaran cicilan kepada leasing dan untuk mendapat ganti rugi dari asuransi. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 226 dan atau 220 KUHPidana,” terang AKP Daniel Marinduri.
Sementara itu, Dendy Faresta salah seorang tersangka saat diwawancarai mengaku, kalau ia nekat membuat laporan palsu setalah mendapat saran dari DK, seorang petugas leasing dari Oto Finance tempatnya mengkeredit sepeda motor.
“Saya dirusuh petugas leasing itu buat laporan palsu agar angsuran kereta saya bisa dihentikan. Dan saya juga dibilang akan mendapat keuntungan kalau saat membuat laporan, kereta saya hilang karena dirampok,”pungkasnya.(bar)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website