Karaoke Milo Harus Ditutup
Rabu, 14 Oktober 20150 komentar
Anggota DPRD Kota Medan Salman Alfarisi minta Dinas Pariwisata untuk menutup Karaoke Milo yang berada di kawasan Jalan Juanda Medan.Pasalnya, tempat hiburan ini telah melanggar Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga ditenggarai telah dipalsukan dan jarak antara bangunan karaoke seharusnya minimal 100 meter dari tempat ibadah dan gedung sekolah. Namun kenyataannya, jarak gedung karaoke itu bersebelahan dengan area Mesjid An-Nazafah.
Para anggota Komisi C itu memeriksa satu per satu ruang karaoke, mulai dari lantai 1 hingga lantai 3. Setelah dilakukan uji coba dengar suara, terbukti bahwa Karaoke Milo tidak menggunakan pengedap suara yang mampu meredam suara. Meski pintu telah ditutup, tetap saja suara dari dalam ruang karaoke terdengar ke luar. Selain itu, ketika para wakil rakyat itu berada di lantai paling atas gedung hiburan tersebut dan memantau lokasi mesjid dari atas gedung, Salman terkejut bahwa tempat hiburan ini tepat bersebelahan dengan mesjid.
“Karaoke ini bersebelahan dengan mesjid dan suara yang dikeluarkan dari ruangan karaoke masih kedengaran meskipun pintu sudah ditutup,” ujarnya, Kamis (15/10).