DPRD-SU Kembalikan Duit Suap

Rabu, 14 Oktober 20150 komentar

 
Ada 6 anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK, di antaranya Brilian Moktar anggota FPDIP, Hardi Mulyono (Fraksi Partai Golkar), dan Chaidir Ritonga (Fraksi Partai Golkar).

"Beberapa anggota DPRD ada yang sudah mengembalikan sejumlah uang, sementara yang lain masih dalam pengembangan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, Minggu (11/10).

Brilian Moktar mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK Rp 100 juta. Ia mengaku menerima Rp 195 juta dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Ali. Brilian berjanji akan datang lagi ke KPK untuk mengembalikan sisanya.

"Saya akan datang lagi mengembalikan sisa uang yang saya terima," ujarnya.

Brilian mengaku bersedia bekerja sama dengan KPK dan kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Dia juga membenarkan, ada sejumlah rekannya sesama anggota DPRD Sumut yang juga telah mengembalikan uang ke KPK. "Saya sudah siap dengan konsekuensinya," ujar Brilian.

Saat dilakukan penggeledahan di Kantor DPRD Sumut pada 13 Agustus malam, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, di antaranya soal interpelasi. Dalam pengembangannya, penyidik mendapat informasi bahwa ada ketidakberesan dalam proses pembatalan interpelasi ini.
Diduga, ada uang yang dikeluarkan Gubernur Gatot untuk membatalkan proses interpelasi.

Awal mula interpelasi ini juga masih ada kaitannya dengan dugaan penyelewengan dana Bansos. Namun nyatanya, interpelasi terhadap Gubernur Gatot tak pernah terjadi, entah apa penyebabnya.
 Dalam kasus ini, KPK sebelumnya memeriksa 4 pimpinan dewan dan 2 ketua fraksi periode 2009-2014, di Jakarta. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua Fraksi Golkar periode 2009-2014, Ajib Shah.

Setelah itu, KPK melakukan pemeriksaan massal selama seminggu terhadap lebih 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, di Markas Brimobdasu, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut 4 hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut No 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Interpelasi jilid I dan II gagal di tingkat pimpinan. Sedangkan interpelasi jilid III ditolak dalam sidang paripurna. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak, 35 setuju dan satu orang abstain.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Johan Budi memperkirakan bakal banyak tersangka yang ditetapkan dalam dua perkara tersebut.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website