Pengadilan Negeri Medan menerima
gugatan perkara PERDATA dengan Register Nomor :145/PDT.G/2015/PN.Mdn antara
Penggugat Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU Jl.Suwondo dan Jl.Polonia
Medan yang diwakili oleh Mayor Purn A.Jalal, Ibu Kapten Purn.W.Sitompul,Sh dan
Peltu Purn.M.A.Sunaryo menggugat 1. PT.BINA REKSA ESTATE (BRE) 2.Kepala Staf
TNI-AU, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara-I (PANGKOOPSAU-I) CQ.KOMANDAN
PANGKALAN UDARA TNI-AU MEDAN , 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN.
Penggugat dalam hal ini Para
Purnawirawan dan Warakawuri TNi-AU mewakili 144 Kepala Keluarga memiliki
Tanah di Jl.Suwondo dan Jl.Polonia Medan seluas lebih kurang 8 Ha yang
merupakan Penyerahan dan pemberian ikhlas dari Sultan Deli selaku Pemilik Tanah
Adat Bekas konsesi Polonia Medan sesuai dengan suratnya tertanggal 25 juni 1997
yang telah didaftarkan dikantor Notaris Syahril Sofyan,SH Notaris di Medan
dengan Nomor : 4973/W/1997 tanggal 27 Juni 1997 dan telah ada penguatan dan
Pecahan Hibah dari sultan Deli didaftar di Notaris Dian Rismauli Sitompul,SH.
Gugatan tersebut diajukan mengingat tanah pemberian Sultan Deli tersebut telah dikuasai secara paksa oleh PT.Bina Reksa Estate yang sebelumnya tanah tersebut dikosongkan oleh Dinas TNI -AU dengan dalil Rumah-rumah yang diduduki oleh Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU akan digunakan untuk kepentingan dinas, kenyataannya rumah-rumah purnawirawan dan warakawuri TNI-AU Suwondo dan Polonia Medan tersebut saat ini telah dirobohkan dan diratakan untuk kepentingan Bisnis oleh pihak PT.Bina Reksa Estate.
Tergugat III yaitu Kantor Pertanahan Kota Medan telah salah menerbitkan Sertipikat Hak pakai Nomor: 10/Sukadamai dikarenakan Penerbitan sertipikat dalam proses Perkara di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diterangkan oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2004 Nomor : 530-724 yang Ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan didalam suratnya Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa PERMOHONAN SERTIPIKAT HAK PAKAI OLEH TNI-AU BELUM DAPAT DIPROSES MENGINGAT ADANYA GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN TERDAFTAR DALAM PERKARA PERDATA NO;05/Pdt.G/2004/PN.Mdn.
Sebelumnya Purnawirawan dan
Warakawuri TNI-AU Medan telah meNGAJUKAN BLOKIR DAN BATALKAN SERTIPIKAT HAK
PAKAI NOMOR 10/SUKADAMAI kepada KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, dan Kantor
Pertanahan Kota Medan melalui Suratnya Nomor: 570.2329 Tanggal 18-12-2007 telah
menjawab dan menjelaskan kepada Purnawirawan/Warakawuri TNI-AU medan menyatakan
bahwa permohonan pembatalan SERTIPIKAT DIAJUKAN BERDASARKAN PUTUSAN BADAN
PERADILAN, surat Kepala kantor Pertanahan Kota Medan ditanda tangani Drs.Ronsen
Pasaribu,SH.MM.
Sidang Perkara Perdata No mor Reg: 145/PDT.G/2015/PN.Mdn akan dilanjutkan pada tanggal 23 Juli 2015