PURNAWIRAWAN TNI-AU SUWONDO GUGAT PT.BRE, TNI AU DAN BPN

Sabtu, 11 Juli 20150 komentar



 Hasil gambar untuk purnawirawan  tni au
Pengadilan Negeri Medan menerima gugatan perkara PERDATA dengan Register Nomor :145/PDT.G/2015/PN.Mdn antara Penggugat Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU Jl.Suwondo dan Jl.Polonia Medan yang diwakili oleh Mayor Purn A.Jalal, Ibu Kapten Purn.W.Sitompul,Sh dan Peltu Purn.M.A.Sunaryo menggugat 1. PT.BINA REKSA ESTATE (BRE) 2.Kepala Staf TNI-AU, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara-I (PANGKOOPSAU-I) CQ.KOMANDAN PANGKALAN UDARA TNI-AU MEDAN , 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN. 

Penggugat dalam hal ini Para Purnawirawan dan Warakawuri TNi-AU mewakili 144 Kepala Keluarga  memiliki Tanah di Jl.Suwondo dan Jl.Polonia Medan seluas lebih kurang 8 Ha yang merupakan Penyerahan dan pemberian ikhlas dari Sultan Deli selaku Pemilik Tanah Adat Bekas konsesi Polonia Medan sesuai dengan suratnya tertanggal 25 juni 1997 yang telah didaftarkan dikantor Notaris Syahril Sofyan,SH Notaris di Medan dengan Nomor : 4973/W/1997 tanggal 27 Juni 1997 dan telah ada penguatan dan Pecahan Hibah dari sultan Deli didaftar di Notaris Dian Rismauli Sitompul,SH.

Gugatan tersebut diajukan mengingat tanah pemberian Sultan Deli tersebut telah dikuasai secara paksa oleh PT.Bina Reksa Estate yang sebelumnya tanah tersebut dikosongkan oleh Dinas TNI -AU dengan dalil Rumah-rumah yang diduduki oleh Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU akan digunakan untuk kepentingan dinas, kenyataannya rumah-rumah purnawirawan dan warakawuri TNI-AU Suwondo dan Polonia Medan tersebut saat ini telah dirobohkan dan diratakan untuk kepentingan Bisnis oleh pihak PT.Bina Reksa Estate.

Tergugat III yaitu Kantor Pertanahan Kota Medan telah salah menerbitkan Sertipikat Hak pakai Nomor: 10/Sukadamai dikarenakan Penerbitan sertipikat dalam proses Perkara di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana diterangkan oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2004  Nomor : 530-724 yang Ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan didalam suratnya Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara  menyatakan bahwa PERMOHONAN SERTIPIKAT HAK PAKAI OLEH TNI-AU BELUM DAPAT DIPROSES MENGINGAT ADANYA GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN TERDAFTAR DALAM PERKARA PERDATA  NO;05/Pdt.G/2004/PN.Mdn.

Sebelumnya Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU Medan telah meNGAJUKAN BLOKIR DAN BATALKAN SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 10/SUKADAMAI kepada KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, dan Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Suratnya Nomor: 570.2329 Tanggal 18-12-2007 telah menjawab dan menjelaskan kepada Purnawirawan/Warakawuri TNI-AU medan menyatakan bahwa permohonan pembatalan SERTIPIKAT DIAJUKAN BERDASARKAN PUTUSAN BADAN PERADILAN, surat Kepala kantor Pertanahan Kota Medan ditanda tangani Drs.Ronsen Pasaribu,SH.MM.

Sidang Perkara Perdata No mor Reg: 145/PDT.G/2015/PN.Mdn akan dilanjutkan pada tanggal 23 Juli 2015
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website