Medan-(OPM)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan daging dan
bawang merah seludupan bertempat dihalaman penumpukan dan didermaga
milik Bea dan Cukai Belawan di Jalan Karo pada Kamis ( 02/06) siang
disaksikan aparat terkait .
Daging yang dimusnahkan itu hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai
Belawan ( KPPBC ) dari kawasan Rantau Panjang Pantai Labu Serdang
Bedagai beberap minggu yang lalu sebanyak 8 ton saat truk pembawanya
memuat daging asal Malaysia untuk dibawa ke Medan .
Daging sapi asal India yang dimusnahkan dengan cara ditimbun itu ketika
ditangkap petugas sebanyak 8 ton tapi ketika dimusnahkan jumlah daging
sapi tersebut tidak disebutkan petugas berapa jumlah seluruhnya yang
dimusnahkan dan hanya tinggal sekitar 5 ton lebih , kemana sisanya
daging sapi tersebut .
Sementara ditempat yang sama petugas DJBC Sumatera Utara memusnahkan
bawang merah seludupan asal Malaysia dengan cara digiling menggunakan
stum malas diatas dermaga BC di Jalan Karo Belawan diaksikan aparat
terkait .
Bawang merah seludupan yang diangkut kapal KM Jasa Abadi GT. 33 No.
120/PPn ke Sumatera Utara saat kapal berada dikawasan Perairan Rantau
Panjang bermaksut menuju ke Tanjung Balai Asahan ditangkap kapal
patroli BC 10001 kemudian dibawa ke Belawan karena di Tanjung Balai
merasa tak aman dari perampokan preman .
Ketika kapal KM Jasa Abadi bermuatan bawang merah seludupan yang
diperkirakan bawang merah tersebut sebanyak 50 ton lebih tapi yang
dimusnahkan tidak sampai 50 ton kemana sisa bawang tersebut .
Kabid penindakan Bea dan Cukai Sumatera , Julianto saat ditanyakan
mengapa jumlah barang tangkapan yang dimusnahkan itu berkurang ,
Julianto tidak bisa menjawab dan menyerahkan kepada penyidiknya untuk
menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan . Namun ketika wartawan bertanya
kepada penyidiknya hanya mengatakan bahwa barang barang hasil tangkapan
itu sudah menyusut .
Pemusnahan kedua jenis barang yang telah dikuasai Pemerintah ini sesuai
Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomo : 1736/SIT/ PID/2015 /PN. MDN
tanggal 26 Juni 2015 hal persetujuan penyitaan dan Surat ketua
Pengadilan Negeri Medan Nomo : W2/U1/7282/10.722/PID.01.01/V11/2015
tanggal 29 Juli 2015 Hal persetujuan melakukan pemusnahan .