
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan daging dan bawang merah seludupan bertempat dihalaman penumpukan dan didermaga milik Bea dan Cukai Belawan di Jalan Karo pada Kamis ( 02/06) siang disaksikan aparat terkait .
Daging yang dimusnahkan itu hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai Belawan ( KPPBC ) dari kawasan Rantau Panjang Pantai Labu Serdang Bedagai beberap minggu yang lalu sebanyak 8 ton saat truk pembawanya memuat daging asal Malaysia untuk dibawa ke Medan .
Daging sapi asal India yang dimusnahkan dengan cara ditimbun itu ketika ditangkap petugas sebanyak 8 ton tapi ketika dimusnahkan jumlah daging sapi tersebut tidak disebutkan petugas berapa jumlah seluruhnya yang dimusnahkan dan hanya tinggal sekitar 5 ton lebih , kemana sisanya daging sapi tersebut .
Sementara ditempat yang sama petugas DJBC Sumatera Utara memusnahkan bawang merah seludupan asal Malaysia dengan cara digiling menggunakan stum malas diatas dermaga BC di Jalan Karo Belawan diaksikan aparat terkait .
Bawang merah seludupan yang diangkut kapal KM Jasa Abadi GT. 33 No. 120/PPn ke Sumatera Utara saat kapal berada dikawasan Perairan Rantau Panjang bermaksut menuju ke Tanjung Balai Asahan ditangkap kapal patroli BC 10001 kemudian dibawa ke Belawan karena di Tanjung Balai merasa tak aman dari perampokan preman .
Ketika kapal KM Jasa Abadi bermuatan bawang merah seludupan yang diperkirakan bawang merah tersebut sebanyak 50 ton lebih tapi yang dimusnahkan tidak sampai 50 ton kemana sisa bawang tersebut .
Kabid penindakan Bea dan Cukai Sumatera , Julianto saat ditanyakan mengapa jumlah barang tangkapan yang dimusnahkan itu berkurang , Julianto tidak bisa menjawab dan menyerahkan kepada penyidiknya untuk menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan . Namun ketika wartawan bertanya kepada penyidiknya hanya mengatakan bahwa barang barang hasil tangkapan itu sudah menyusut .
Pemusnahan kedua jenis barang yang telah dikuasai Pemerintah ini sesuai Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomo : 1736/SIT/ PID/2015 /PN. MDN tanggal 26 Juni 2015 hal persetujuan penyitaan dan Surat ketua Pengadilan Negeri Medan Nomo : W2/U1/7282/10.722/PID.01.01/V11/2015 tanggal 29 Juli 2015 Hal persetujuan melakukan pemusnahan .