JAKARTA -(OPM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan transparan (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan salah satu BUMN, PT. Perkebunan Nusantara.
Hal ini ditandai dengan kegiatan
penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi oleh Direktur
Utama PTPN III Bagas Angkasa dan Plt. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno
Adji, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Dengan disaksikan Menteri Negara BUMN Rini
Soemarno, kegiatan penandatanganan juga dilanjutkan oleh masing-masing
direktur utama PTPN I, II, IV sampai dengan PTPN XIV.
Dalam sambutannya, Indriyanto mengapresiasi upaya yang ditempuh BUMN perkebunan itu.
“Kami sampaikan terima kasih dan berharap
komitmen ini menjadi pijakan dalam membangun Sistem Integritas Nasional
(SIN), yaitu Pengendalian Gratifikasi, dan pembangunan sistem terkait
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
lingkungan PTPN,” katanya, dalam rilis yang disampaikan KPK.
Kegiatan pencegahan korupsi ini, sebelumnya
telah diawali Direktur Utama PTPN III (Persero) sebagai induk BUMN
Perkebunan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan
Nusantara III Nomor 3.00/HOLD./SKPTS/04/2015 tentang penyampaian LHKPN
bagi pejabat yang menduduki jabatan struktural di PTPN III (Persero) dan
PTPN I, II, IV s.d. XIV.
Surat keputusan ini menyebutkan para Wajib
LHKPN, antara lain Direksi dan Komisaris; Pejabat satu tingkat di bawah
direksi; Pejabat dua tingkat di bawah direksi; serta Pejabat yang rawan
dan strategis terhadap tindak pidana korupsi.
Hal lainnya, PTPN juga membuat peraturan
sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN, yaitu
berupa penundaan pembayaran bonus, penundaan pembayaran santunan hari
tua, atau penundaan pengangkatan definitif bagi pejabat yang mendapatkan
promosi.
“Surat keputusan ini merupakan terobosan
baru dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan
BUMN. Ke depan, melalui koordinasi dengan Kementerian Negara BUMN
diharapkan agar semua BUMN dapat menjadikan PT Perkebunan Nusantara
sebagai kiblat dalam pengelolaan LHKPN,” kata Indriyanto.
Terkait dengan pembangunan SIN, lanjut
Indriyanto, PTPN dapat melakukan penguatan tim reformasi birokrasi
internal sebagai agen perubahan di lingkungan PTPN, serta berpartisipasi
aktif dalam pembangunan dan penyelarasan berbagai program terkait
seperti Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blower System (WBS), aturan anti konflik kepentingan, LHKPN dan Kode Etik Pegawai.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan
dengan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi oleh Direktur Gratifikasi
KPK Giri Suprapdiono dan Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa
kepada sekitar 150 direktur dan komisaris PTPN I sampai dengan PTPN XIV.(Rel)