5 Tersangka Perampok Jap HoeiDitangkap Polsek Medan Baru

Rabu, 17 Juni 20150 komentar


5 Tersangka Perampok Jap HoeiDitangkap Polsek Medan Baru
Medan (OPM)
Sat Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 5 tersangka pelaku perampokan terhadap Jap Hoei , umur 67 tahun warga Jalan Rajak Medan Petisah dilokasi yang terpisah .
Kepada wartawan  , Kamis (11-06-2015) Kapolsek Medan Baru , Kompol Rony Sidabutar didampingi Kanit Reskrim , IPTU Adhi Putranto Utomo , mengatakan ,”Berdasarkan pengaduan korban Jap Hoei ke SPKT Polsek Medan Baru yang mengatakan dirinya telah dirampok oleh komplotan perampok pada hari Sabtu (06-06-2015) , selanjutnya Polisi melakukan Penyidikan dan Penyelidikan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi juga korban , yang kemudian petugas Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap tersangka Aron Panjaitan, umur 20 tahun , warga Jalan Karya Dame Medan Barat , dikawasan Jalan Sekip Medan .
Hasil pengembangan , Polisi pun melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya , yakni tersangka  , yakni, Dodo Simamora umur 19 tahun warga Jalan Murai, Perumnas Mandala Medan, Andrianto Sihombing, umur 17 tahun  warga Jalan Tangguk Bongkar, Perumnas Mandala Medan, Gang Pelita Medan, Pongki Sinaga umur 19 tahun warga Jalan Selambo Toba, Tanah Garapan dan Firman Sihombing, umur 28 tahun warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul Medan. “,Ungkap Kompol Rony Sidabutar.
Serta beliau menambahkan,”kelima tersangka ditangkap petugas dari berbagai lokasi yang berbeda , yang mana seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap”,Ujar Kapolsek Medan Baru , Kompol Rony Sidabutar.
]
Dimana dari tangan tersangka, “Polsek Medan Baru  berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, 4 buah obeng, 1 buah tang potong, 1 buah pisau, 1 buat tas sandang, 4 unit handphone dan satu unit tablet”,Papar Kompol Rony Sidabutar.
Atas perbuatannya para pelaku, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) diancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website