HomeKomisi A DPRD Sumut Selesaikan Sengketa Tanah Sesuai Prosedur Hukum
Komisi A DPRD Sumut Selesaikan Sengketa Tanah Sesuai Prosedur Hukum
Selasa, 02 Juni 20150 komentar
Pemprovsu sepakat penyelesaian sengketa tanah seluas 943 ha antara kelompok masyarakat dengan PTPN III di Kebun Bandar Betsy II melalui dengan meminta Direksi PTPN III membantu pelepasan tanah kepada Kemeneg BUMN.
Demikian saran Asisten I Pemprovsu Hasiholan Silaen mewakili Gubsu ketika Komisi A DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat dengan PTPN III, masyarakat penggarap Koreker, BPN Sumut, Pemkab Simalungun yang dipimpin ketua komisi Toni Togatorop, di gedung dewan, Selasa (26/5).
Dikatakan Hasiholan, kunci penyelesaian masalah berada pada PTPN III untuk mengusulkan pelepasan lahan seluas 943 ha, karena Pemprovsu juga sudah berulangkali menyurati pihak-pihak terkait, baik kemeneg BUMN maupun BPN agar menyelesaikan sengeketa tersebut.
Saran Asisten I Pemprovsu tersebut justru diadopsi Komisi A DPRD Sumut sebagai salah satu point kesimpulan rapat dengar pendapat disampaikan ketua komisi Toni Togatorop dan juga menyimpulkan akan membentuk tim kecil percepatan penyelesaian sengketa tersebut.
Pihak Direksi PTPN III diwakili Kabag Hukum Irwadi Lubis menyatakan, pada prinsipnya PTPN III tidak keberatan dan bersedia menyelesaikan sengketa dengan pihak Koreker, tentunya sesuai dengan prosedur hukum, karena lahan PTPN III merupakan asset negara yang harus diamankan bersama.
“Kami tidak keberatan masalah ini diselesaikan, tapi harus sesuai prosedur hukum. Kami ini operator mengamankan aset Negara, jangan disamakan kami dengan feudal, karena kami/karyawan yang berada di kebun Bandar Betsy juga bagian dari rakyat,” ujar Irwadi.
Dia menyebutkan, PTPN III (Persero) yang didirikan berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang menguasai sektor perkebunan dengan budi daya kelapa sawit, dan karet, serta pengelolaan dengan budi daya tersebut yaitu pabrik kelapa sawit dan pabrik karet.
Penguasaan dan pengusahaan areal Bandar Betsy yang diberikan oleh negara Republik Indonesia adalah Hak Guna Usaha sebagai mana pengejawantahan dari pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf b undang-undang no.5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dalam rangka menjalankan penguasaan dan pengusahaan kebun Bandar Betsy, PTPN III telah memiliki legalitas yang jelas dan berdasarkan pada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun PTPN III mengalami kendala dari para penggarap/ para tergugat dalam perkara No.reg. 46/Pdt.G/2012/PN.Sim, yang mengaku-akui di atas objek milik PTPN III.
Berdasarkan fakta di lapangan, katanya lagi, luas areal yang digarap oleh kelompok tani saat ini adalah Garapan Kelompok Tani Koreker seluas ± 151, 40 Ha. Sehubungan surat Bupati Simalungun Nomor : 180/4103-Bag. Adpemum tanggal 10 Desember 2015 perihal penangguhan sementara yang ditujukan ke PTPN III untuk meminta agar menangguhkan sementara pelaksanaan eksekusi areal garapan di Afdeling VIII HGU Kebun Bandar Betsy.
Disebutkan, upaya penyelesaian juga sudah dilakukan dengan membentuk tim peneliti penggarap oleh Gubsu sesuai surat No593.05/1427/K/2005 tanggal 16 Juni 2005. Bahkan tim telah bekerja dengan mempublikasikan nama-nama yang tercantum.
Namun sampai batas waktu tim penyelesaian tanah kebun Bandar Betsy tidak dapat menyelesaikan, maka PTPN III menyatakan keluar dari tim dan PTPN III melakukan pendekatan persuasif langsung kepada penggarap.