Komisi A DPRD Sumut Lembaga Politik Bukan Lembaga Eksekutor

Selasa, 02 Juni 20150 komentar

Hasil gambar untuk dprd sumutTugas Pokok dan Fungsi dari lembaga dewan cukup berat, kadang - kadang masyarakat yang mengadukan hal nya banyak yang belum memahami. Rasa keadilan dan ingin mendapat keadilan memang belum pernah ada.Sebagaimana permasalahan tanah yang bersengketa umumnya pada pihak pengembang ataupun pihak Perkebunan.
Komisi A adalah tempat semua masalah- masalah masyarakat. Seperti kemaren senin (25/05) 2015 diruang komisi A DPRD- SU, pengaduan masyarakat Tani Lansia Sungai Dadap Kab.Asahan dengan PTPN III sungai Dadap. Permaslahan ini sudah lama di periode DPRD - SU yang lalu.
Menurut catatan wartawan berita terkini ada lebih kurang 700 kasus tanah di Sumatera Utara belum terselesaikan (red) pada periode- periode dewan yang mencapai 40 tahun yang lalu. Sekretaris komisi A DPRD- SU, Rony Situmorang  ketika diminta komentarnya tentang bagaimana jalan yang sudah ada ataupun langkah-langkah sudah di laksanakan, menjawab wartawan berita terkini di ruang Komisi A Senin kemarin (25/05)2015.
Politisi Partai Demokrat Dapil X P.Siantar dan Kab.Simalungun ini mengatakan Komisi A adalah lembaga politik dan hasil nya juga politik. Bukan lembaga Eksekutif yang bisa mengeksekutor permasalahan. Jadi kami anggota dewan yang tergabung di komisi A ini akan berusaha dan menjalin trobosan-trobosan baru untuk memediasi antara masyarkat yang di rugikan dengan pihak yang di katakan merampas tanah kami.
Politis Demokrat ini berharap pada pihak yang sengketa HGU dan masyarakat yang mengklaim harus transparan dan terbuka. Rony Situmorang juga berharap kepada yang bersengketa dapat bertanggung jawab.
Bahka kedua belah pihak dapat memberikan rasa keadilan. Komisi A lembaga pilitik hanya dapat mengkoordinir untuk menyampaikan agar pihak- pihak yang berseberangan untuk mendapat keadilan supaya kebadan hukum, untuk mendapat kan keadilan.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website