Tugas Pokok dan Fungsi dari lembaga dewan cukup berat, kadang -
kadang masyarakat yang mengadukan hal nya banyak yang belum memahami.
Rasa keadilan dan ingin mendapat keadilan memang belum pernah
ada.Sebagaimana permasalahan tanah yang bersengketa umumnya pada pihak
pengembang ataupun pihak Perkebunan.
Komisi A adalah tempat semua masalah- masalah masyarakat. Seperti
kemaren senin (25/05) 2015 diruang komisi A DPRD- SU, pengaduan
masyarakat Tani Lansia Sungai Dadap Kab.Asahan dengan PTPN III sungai
Dadap. Permaslahan ini sudah lama di periode DPRD - SU yang lalu.
Menurut catatan wartawan berita terkini ada lebih kurang 700 kasus
tanah di Sumatera Utara belum terselesaikan (red) pada periode- periode
dewan yang mencapai 40 tahun yang lalu. Sekretaris komisi A DPRD- SU,
Rony Situmorang ketika diminta komentarnya tentang bagaimana jalan yang
sudah ada ataupun langkah-langkah sudah di laksanakan, menjawab
wartawan berita terkini di ruang Komisi A Senin kemarin (25/05)2015.
Politisi Partai Demokrat Dapil X P.Siantar dan Kab.Simalungun ini
mengatakan Komisi A adalah lembaga politik dan hasil nya juga politik.
Bukan lembaga Eksekutif yang bisa mengeksekutor permasalahan. Jadi kami
anggota dewan yang tergabung di komisi A ini akan berusaha dan menjalin
trobosan-trobosan baru untuk memediasi antara masyarkat yang di rugikan
dengan pihak yang di katakan merampas tanah kami.
Politis Demokrat ini berharap pada pihak yang sengketa HGU dan
masyarakat yang mengklaim harus transparan dan terbuka. Rony Situmorang
juga berharap kepada yang bersengketa dapat bertanggung jawab.
Bahka kedua belah pihak dapat memberikan rasa keadilan. Komisi A
lembaga pilitik hanya dapat mengkoordinir untuk menyampaikan agar pihak-
pihak yang berseberangan untuk mendapat keadilan supaya kebadan hukum,
untuk mendapat kan keadilan.