Judi Online Internasional Dibongkar Polresta Medan

Rabu, 10 Juni 20150 komentar

 
Medan-(OPM)
Personel Unit 3/Judi Susila Satreskrim Polresta Medan menangkap seorang yang diduga terlibat jaringan judi online internasional. Tersangka T (37) dibekuk polisi di sebuah rumah di kawasan Jalan Gaharu, Medan Timur, Minggu (7/6) petang.
"Tersangka T ini perannya sebagai agen perjudian tersebut. Darinya kita sita barang bukti dua telepon genggam, buku tabungan, ATM, uang Rp1 juta, tablet, dan lainnya," kata Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Selasa (9/6) petang.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Sunggal ini menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka T merupakan agen judi bola online.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Aldi, tersangka mengaku memberikan nomor rekening untuk menampung uang taruhan para pemain judi. Setelah itu, disetor kepada seseorang berinisial H yang bermukim di Filipina.
Dari jumlah uang yang diterima pemasang, pelaku menerima komisi 10 persen. Namun pelaku juga bertugas mentransfer uang bagi pemain judi yang menang.
"Dalam praktiknya, T memanfaatkan sebuah situs untuk menjalankan perjudian tersebut. Sebulan, T bisa meraup keuntungan minimal Rp30 juta. Tentunya uang yang dikirim ke Filipina jauh lebih besar," ujarnya.
Praktik judi bola online yang dikelola tersangka, beber Aldi, sudah berjalan empat bulan belakangan dan menerima taruhan untuk semua liga seperti Liga Inggris, Spanyol, Italia bahkan Final Liga Champions kemarin juga dipertaruhkan.
Menariknya, lanjut Aldi, tersangka juga berperan ganda sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang baru dilakoninya sejak dua minggu terakhir.
"Untuk togel ini, dilakukan via telepon genggam untuk menerima pemesanan nomor dari pemain," terangnya.
Judi Poker
Dikesempatan yang sama, Kanit Idik 3/Judi Susila Satreskrim Polresta Medan, AKP T Fathir Mustafa menambahkan, sebelumnya pihaknya juga menangkap enam tersangka judi poker di salah satu warnet di Jalan Pasar III Tuasan, Kelurahan Gluger Darat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (2/6).
Keenam tersangka yang hingga kemarin masih dalam proses pemeriksaan tersebut, RS (46), AS (30), RD (26), HP (28), IS (30), dan FD (18), seluruhnya warga Medan.
Dikatakan, FD bertugas sebagai operator warnet untuk memperjual-belikan chip kepada para pemain dengan harga tertentu. Bagi pemain yang menang bisa menjualnya kembali.
Pemain, sebutnya, membuka akun facebook masing-masing dan bermain. Pemain yang memiliki kartu kombinasi tertinggi berhak menjadi pemenang. Pemain yang menang, maka bisa menjual chip tersebut ke pihak warnet untuk mendapatkan sejumlah uang.
Dari penangkapan itu, sambungnya, polisi menyita barang bukti Rp 700 ribu, lima unit komputer dan satu lembar kertas berisi catatan.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website