Medan-(OPM)
Polresta Medan berhasil mengungkap modus baru penjualan narkotika dengan menggunakan makanan ringan. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua anggota sindikatnya yang berperan sebagai pengedar.
"Jadi ini tergolong penjualan narkotika modus baru di Medan. Dimana, kedua tersangka menyelundupkan sabu ke dalam bungkusan roti kering. Biasanya harga sebungkus roti ini bekisar Rp15 ribu, setelah diisi sabu harganya mencapai Rp4 juta," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Senin (8/6).
Lebih lanjut, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Wahyudi SiK, dan Wakasatres Narkoba AKP Rosyid Hartanto SH SiK, Kapolresta menjelaskan, terungkapnya modus baru penjualan narkotika ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
"Awalnya kita terima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial AC (45) di Jalan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyaruh sebagai pembeli. Hasilnya, tersangka AC berhasil kita tangkap. Saat ditangkap, darinya kita sita barang bukti sabu seberat 200 gram," jelas Kapolresta.
Dari hasil penangkapan tersangka AC, warga Kompleks Perumahan Yuki Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, sambung Kapolresta Medan, dilakukan pengembangan.
Kapolresta Medan pun menghimbau agar masyarakat hati-hati membeli roti, agar tidak terpapar narkoba. “Hati hati dengan penjualan makanan dengan harga yang tidak wajar. Segera beritahu polisi,” kata Nico.
Sementara tersangka, AH mengaku sudah dua bulan beroperasi menjual sabu kemasan roti biskuit. Dirinya pun terinspirasi dari media. “Saya sudah dua bulan menjual sabu. Belajar mengemas roti isi sabu terinspirasi dari televisi yang menayangkan kasus narkoba di Jakarta. Setiap minggu berhasil menjual 100 gram sabu,” katanya.
Kapolresta Medan yang mendengar pengakuan tersangka, seketika memberikan komentar. “Dari mana? TV Mana? Kamu sadar, gara gara ini banyak perampok, banyak anak yang tidak sekolah,” kata Nico. Mendengar, perkataan Nico, tersangka hanya diam tertunduk. (Amik)