Direktur Utama PT ACK Marlon Purba memastikan tidak ada gangguan operasional di Centre Point kendati telah disegel Kejagung

Selasa, 16 Juni 20150 komentar


  Image result for segelcentrepoint
Medan(OPM)
Penyegelan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Centre Point di Jalan Jawa, Medan, tidak mempengaruhi PT Agra Citra Kharisma selaku pihak pengelola mal megah itu.  

Direktur Utama PT ACK Marlon Purba memastikan tidak ada gangguan operasional di Centre Point kendati telah disegel Kejagung. Bahkan pembangunan di sana masih akan terus mereka jalan. “Kan tidak ada hubungannya penyegelan dengan operasional. Jadi, tetap akan kami jalankan terus. Saya sebagai direktur juga merasa tidak ada gangguan sama sekali,” ujar Marlon, kemarin.

Marlon juga mengklaim PT ACK tidak akan menutup-nutupi informasi soal penyegelan dan kegiatan di sana. Apalagi hampir semua masyarakat Kota Medan sudah tahu kalau beberapa bangunan di kompleks Centre Point itu sudah disegel penyidik.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jadi tidak ada yang ditutup- tutupi,” tutur Marlon. Disinggung mengenai ada upaya perusakan terhadap segel yang ditempel penyidik Kejagung di sejumlah titik di Centre Point, Marlon membantah.

“Meski kami sempat kesal karena penyegelan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tetapi tidak ada yang dirusak dari segel itu. Saya lihat itu masih baikbaik saja, tidak ada yang ditutup atau dirusak, biarkan saja begitu,” katanya. Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi mengatakan, penyitaan sejumlah bangunan di kompleks Centre Point tersebut telah mendapat izin dari pengadilan Namun, yang disita merupakan dokumen-dokumen kepemilikan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan, dalam surat penetapan penyitaan nomor 33/Sit/Pidsus- TPK/2015/PN.Mdn tertanggal 6 Mei 2015, PN Medan mengabulkan sebagian permohonan sita yang diajukan Kejagung. Surat penyitaan itu ditandatangani Wakil Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Namun, dalam materi penyitaan itu disebutkan tidak ada penghentian operasional.

Hanya menyita hak pengelolaan lahan (HPL) 1, 2, dan 3. Kemudian berupa tanah seluas 2.200 meter atas nama Pemko Medan yang di atasnya sertifikat HGB Nomor 1147. Kemudian tanah seluas 26.620 meter dan sertifikat HGB nomor 1151. Jadi tidak masalah kalau aktivitas perekonomian tetap berjalan di dalamnya itu (Centre Point)” ucapnya.

Ditanya apakah ada batas waktu penyegelan tersebut, Fauzul menyatakan tidak ada. Penyidik Kejagung bisa menyita atau menyegel lahan itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Selagi masih diperlukan dalam proses penyidikan, objek yang disita tidak akan dikembalikan hingga kasus tersebut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Setelah di pengadilan, kata Fauzul, pemilik objek sitaan bisa mengajukan pengujian keabsahanpenyitaan. Jikahakimmenyatakan tak perlu disita, akan dikembalikan oleh penyidik. “Itu nanti kalau mereka mengajukan pengujian keabsahan penyitaan. Kalau tidak, ya statusnya tetap disita sampai perkara ini diputuskan oleh hakim,” katanya.(Barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website