Polresta Medan Mengungkapkan 1218 Kasus Pidana

Selasa, 16 Juni 20150 komentar


 Polresta Medan Tangkap 1218 Tersangka
Medan-(OPM)
Polresta Medan dan jajarannya kembali menangkap sebanyak 1218 tersangka yang terlibat berbagai kasus tindak pidana. Penangkapan tersebut berawal dari tindak lanjut program 100 hari Kapolri,Jenderal Badrodin Haiti.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan bahwasanya dalam Jumlah 1218 tersebut berasal dari berbagai kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan untuk diberantas,guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,terang Kapolresta Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono dan Kabag Ops Kompol Hamam Wahyudi,Senin (15/6) sore.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolresta Medan Didampingi Kasat Reskrim, kasus premanisme ada 48 kasus dan dibekuk 104 tersangka,perjudian 7 kasus dengan 31 pelaku,pornografi 1 kasus dan 1 tersangka,lalu minuman keras (miras) 20 kasus dan dibekuk 20 pelaku serta prostitusi 1 kasus dengan 5 tersangka.Khusus perjudian, ratusan mesin judi jakcpot disita dari penggrebekan di Kampung Kubur dan seluruhnya akan dimusnahkan nantinya.

Sementara itu dalam Pengungkapan kasus 3 C (curas, curat dan curanmor),ujarnya.menjadi atensi pimpinan untuk ditindak lanjuti serta menangkap para tersangkanya.kasus Curas ada sebanyak 282 kasus dan diselesaikan 171 serta membekuk 232 pelaku,curat 754 kasus diselesaikan 473 dengan 510 pelaku dan curanmor 961 kasus kemudian selesai 318 serta mengamankan 315 orang,ungkapnya.
Sementara itu kasus narkoba tercatat 249 kasus dan petugas kepolisian menangkap 362 tersangka.Dari situ,disita barang bukti berupa 3,8 Kg sabu-sabu, 1090 pil ekstasi,28 Kg ganja kering siap edar dan 58 butir pil happy five.dari seluruh kasus yang ada,pihaknya bisa mengungkap 71 persen.dengan demikian jauh lebih besar pengungkapan dibanding yang belum.Kedepannya,diharapkan bisa lebih ditingkatkan,ucap kapolresta.

Terkait beberapa kasus alat kesehatan (alkes) Dr.Pirngadi juga sudah ditetapkan 3 orang tersangka.berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan,berita acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap (P-21).Berarti penyidik tinggal menyerahkan tersangkanya,terang Kapolresta.(Barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website