Penjualan Sparepart Ranmor Dari Tritura.digulang Polresta
Jumat, 24 April 20150 komentar
Jajaran Unit Ranmor Polresta Medan,kembali melakukan penangkapan. terhadap tersangka Muhammad Yani Nasution (28),warga jalan Tritura No.30 kel.Suka Maju Medan Johor,dengan modus melakukan pertolongan jahat atau tadah,dengan membeli,menjual,menerima tukar,barang barang berupa sparepart.atau suku cadang sepeda motor bekas yang patut diketahuinya hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram didampingi Kanit Idik IV Unit Ranmor AKP Zufri Siregar,Jumat (25/4).mengatakan penangkapan dilakukan dilokasi jalan Tritura no.12.dimana pada saat itu tersangka sedang melakukan penjualan barang sparepart suku cadang sepeda motor bekas,Rabu (22/4).yang diduga kokangan atau cincangan sepeda motor dari hasil kejahatan,yang diakuinya dibeli dari kolektor atau tukang tarik leasing.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dalam penambahannya ucap bram modus yang dilakukan leasing dengan cara sepeda motor ditarik dari konsumen dan dikokang.kemudian dijual kepada tersangka dengan harga murah.tetapi penjual penjual barang tersebut masih tahap penyelidikan.atas perbuatan tersangka dikenakan pasal.480 atau 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,ungkapnya.