Dua Tersangka Pemilik Dan Perakit Jackpot Diamankan Judi Sila Reskrim Polresta

Kamis, 23 April 20150 komentar

 2015-04-23 16.56.37
Jajaran Unit VC/Judi Sila Reskrim Polresta Medan kembali melakukan operasi pemberantasaan judi didalam pembuatan jackpot diwilayah hukum kota medan.
Kapolresta Medan,Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram dan Kanit VC/Judi Sila,AKP Martuasah Tobing.dihalaman Mako Polresta Medan,Kamis (23/4).mengatakan bahwasanya jajaran reskrim menyita ratusan jackpot yang bahan sparepartnya diimport langsung dari thailand.dan dirancang didaerah jalan aksara pukat 5 gang pos No.54 Kel.bantan timur Kec.Medan Tembung.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan tersangka diketahui 2 orang yakni inisial GK (32) pekerjaan wiraswasta warga jalan aksara pukat 5 yang diketahui sebagai pemilik usaha tersebut.ditangkap dirumahnya karena dipersangkakan telah melakukan perakitan mesin jackpot dan usaha pemesanan jackpot.sementara FH ditangkap dilokasi sama ketika hendak melakukan perakitan mesin jackpot diketahui sebagai teknisi,ditangkap pada Selasa (21/4) pkl.15.00 wib.
Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa 54 mesin jackpot,40 unit papan pcb,10 set kabel,52 unit akrakil kaca layar mesin jackpot,2 buah buku faktur pembelian,5 buah buku pembelian sparepart mesin jackpot,1 buah obeng,1 buah tang,1 buah martil,8 set coin slot,10 unit argo.atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal.104 yo pasal 6 ayat 1 uu ri no.7 tahun 2014.tentang tindak pidana setiap pelaku usaha wajib menggunakan label barang yang diperdangangkan ancaman maksimum 5 tahun penjara.dari hasil tangkapan unit reskrim polresta mulai januari-april 81 kasus judi.ungkap kapolresta
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website