HomeOndop Pekasa Makmur Perusahaan Penyerobat Lahan Rakyat Tak Tersentuh Hukum
Ondop Pekasa Makmur Perusahaan Penyerobat Lahan Rakyat Tak Tersentuh Hukum
Sabtu, 18 April 20150 komentar
Penyerobotan lahan yang dilakukan PT Ondop Perkasa Makmur yang telah yang telah menyengsarakan masyarakat Desa Bina Sari Kec.Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan seakan-akan tidak tersentuh hukum perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Tanggal 14 Juli 2006 PT Ondop Perkasa Makmur mengusur masyarakat Dusun Bina Sari sehingga masyarakat mengungsi dikantor DPRD Tapsel ,PT Ondop Perkasa Makmur menghancurkan segala bangunan yang berada dilahan tersebut seperti rumah ,mesjid ,tanpa ada persoalan hukum yang berlaku di Indonesia .Dalam pengusuran tersebut dan pengusiran masyarakat melakukan tindakan yang kejam dan sadis pada masyarakat desa Bina Sari cara kerka mereka melebihi kerja PKI .Desa Bina Sari dikosangkan secara total sampai saat ini dengan mengusir 600 jiwa.
Awalnya lahan tersebut HPH PT Bhara Induk tahun 1980 setelah habis masa HPHnya tidak dimanfaatkan oleh siapapun.Tahun 1996 masyarakat miskin(Sarikat Islam) mohon arel pemukiman dan pertanian dilahan tersebut pada bapak Bupati Drs Soaloan Siregar .Tahun 1998 Bupati memberikan lahan tersebut dengan nama desa Persiapan Bina Sari dan tahun 1999 masyarakat buka lahan tahun 2000 masyarakat bercocok tanam ,tahun 2001 mulai membibit tanaman karet,sawit,coklat..Pada tahun 2002 mulailah masyarakat menanam tanaman Karet,Sawit,Coklat maka terbitlah surat atas nama kepala desa dan ada malah Surat SKT Camat.
Tahun 2004-2005 datanglah PT Ondop Perkasa Makmur mulai menguasai Desa Bina Sari karena resah maka masyarakat melapor ke Camat Angkola Selatan .Pak Camat menyurati Bapak Bupati Tapsel .Tapi Bupati tidak merespon malah memindahkan sang camat.T Ondop Perkasa Makmur HGUnya 8000 ha tapi malah membuka lahan sampai 12.000 ha .Bupati mengeluarkan ijin no.525.26/1527/k/2003 ,18 september 2003 ijin usaha budi daya perkebunan ,SK BupatiNo 590/372/k/2004,17 juni 2004 dan BPN SK 123/HGU/BPN/2004 pemberian HGU terletak dikabupaten Tapsel dengan persaratan ganti rugi oleh PT Ondop Perkasa Makmur pada warga bina sari yang tak pernah direalisaikan.
Pada tahun 2013 kesimpulan komisi A DPRD Sumut menyimpulkan Mou yang sudah disepakati harus dilaksanakan dengan 205 KK ,menginventarisasi dari penentuan terhadap 205 KK point 1 menjadi tanggung jawab pemerintah kab Tapsel dan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan.Apabila PT Ondop Perkasa Makmur tidak melaksanakan DPRD Sumut akan merekomendasikan peninjauan kembali keberadan HGU PT Ondop Perkasa Makmur .
Menurut PT Ondop Perkasa Makmur dari 205 KK yang harus diganti rugi tinggal 175 KK karena mereka pindah akibat banjir bandang tahun 2005 .tapi DPRD Sumut Komisi A minta walaupun pindah mereka harus diganti rugi juga .
Dari 175 yang menurut Ondop Perkasa Makmur yang diganti rugi menurut warga masyarakat Desa Bina Sari adalah warga yang tak jelas bukan warga Desa Bina Sari..Sedang dari Desa Bina Sari hanya 4 orang warganya yang menerima yakni Salohot Harahap,Kasiman,Mujur Erwin Siregar,Selamet Harahap.Dan ini dapat dikatakan penghianat dari kelompok tani..