Medan-(ano)
Diketahui 7 orang tersangka kasus pembunuhan siswa SMA Teladan bernama Alwin Kristian Telaumbenua (17).warga asal Nias yang ngekos di Jalan Pendidikan,Kelurahan Cinta Damai,Kecamatan Medan Helvetia,kembali dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Helvetia.
Motif perampokan dan pembunuhan ini dilatar belakangi karena tersangka sakit hati dan dendam terhadap korban yang merupakan teman sekelasnya. Tersangka sering diejek dan disuruh lantaran tidak punya kereta,ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic yang didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru.
Kejadian ini berawal pada Jumat (3/4) lalu.Tersangka Josua menghubungi Jubel untuk datang kerumahnya.tersangka Josua meminta kepada Jubel untuk membunuh korban.
Tak berapa lama, korban yang mengendarai kereta Suzuki Satria FU mendatangi rumah tersangka Josua dan sempat berbicara dengan kedua tersangka.
Selanjutnya, korban dan tersangka Josua lalu menulis surat untuk tidak retreat di sekolah. Usai menulis surat, korban dan kedua tersangka berboncengan pergi dengan mengendarai kereta ke lokasi kejadian.
Tersangka Josua yang sudah merencanakan aksinya, lalu mencekit leher korban dengan tali tambang yang telah dibawanya. Korban yang sempat melawan lalu memukul kepala korban dengan kayu broti sebanyak 5 kali,ujarnya.
Setelah dibunuh, mayat korban lalu dibuang ke parit dan membawa kabur kereta,HP milik korban.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dihalaman Mako Polsek Helvetia.para Ke-7 tersangka yang diamankan adalah otak pelaku yakni : Josua Sixman Barus(17),dan Jubel Edi Syahputra Marbun alias Putra (18) warga Jalan Makmur,Kelurahan Cinta Damai,Kecamatan Medan Helvetia. William Fredi Tarigan,Juni Alfin Tarigan,Febrianus Sembiring, Marko Tarigan dan Hasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh para tersangka kita amankan pada Kamis (16/4) malam.dibeberapa titik lokasi yang berbeda.turut kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK.2011.BS,1 unit sepeda motor Honda Vario BK.3653.XB dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000.Korban dirampok dan dibunuh di Pasar V,Desa Klambir V,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/4) lalu,ucap Kapolsek Helvetia,Kompol Ronni Bonic,Sik,SH,Jumat (17/4).
Menurut keterangan yang dihimpun kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dari keluarga korban.dan ditangkapnya tersangka William Fredy dan Febrianus Sembiring. disaat kedua tersangka menjual sepeda motor korban yang telah dimodifikasi seharga Rp.3,5 juta kepada Marko dan Hasan.
Berdasarkan keterangan setelah uang didapat,kedua tersangka menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.3,2 juta kepada tersangka Josua.dan selebihnya dipegang oleh tersangka pemilik bengkel William.Sementara, tersangka Juni Alpin Tarigan menjual HP korban di Plaza Millenium seharga Rp.1,2 juta.
Sementara itu setelah menjual hasil sepeda motor rampokan, kita mengamankan empat tersangka lainnya.Setelah melakukan pengembangan,lalu kita mengamankan ketiga tersangka lainnya.Ketujuh tersangka kita jerat dengan 340 Sub 338 Sub 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman di atas 15 tahun penjara,ungkap ronni.