Polsek Medan Baru Mengamankan Sindikat Judi Jackpot Dan Kartu.

Jumat, 13 Maret 20150 komentar

IMG_20150312_180923
 MEDAN- (OPM)
Jajaran Personil Polsek Medan Baru kembali menggulung sindikat praktik perjudian didua loaksi berbeda didaerah Kecamatan Medan Petisah,Kamis (12/3).
Menurut informasi yang diperoleh wartawan Selain menangkap empat orang tersangka,polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua mesin judi jackpot,50 koin,1 set kartu joker dan uang sebesar Rp.41 ribu.Dua tersangka judi jackpot yang diamankan adalah Ramly Sinaga (43) dan Jefri Victor Sitorus (19),keduanya warga Jalan Garpu,Kelurahan Sei Pantai Timur II,Kecamatan Medan Petisah.
Sementara kedua tersangka judi joker yang diamankan adalah Anwar Simatupang (26) dan Hasudungan Silaban (36), keduanya warga Jalan Pabrik Tenun,Kecamatan Medan Petisah.Tersangka Ramli Sinaga merupakan bandar judi jakcpot dan Jefri adalah pemainnya. Keduanya kita tangkap di Jalan Garpu.
Diikuti dua tersangka lainnya,kita tangkap karena bermain judi joker di Jalan Pabrik Tenun,Kapolsek Medan Baru,Kompol Roni Nicolas Sidabutar,Kamis (12/3).Keempat tersangka hingga sore ini masih diperiksa penyidik.Keempatnya dijerat Pasal.303,dengan ancaman 5 tahun
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website