Polsek Medan Barat Tangkap Kawanan Begal

Rabu, 25 Maret 20150 komentar



 Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi didampingi wakapolsek, kanit reskrim dan anggota memaparkan hasil tangkapan begal sadis

Reskrim Polsek Medan Barat kembali menangkap 2 pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat dan telah beberapa kali membuat kejahatan diwilayah hukum Mapolsek Medan Barat ditempat dan waktu yang berbeda.Menurut informasi yang diperoleh para pelaku yang diamankan kepolisian yaitu Jaka Gita Wardana alias Jaka (21) warga jalan Tangguk Bongkar X No.59 Kelurahan Tegal Sari Mandala Kecamatan Medan Denai / jalan Nuri 18 Perumnas Mandala No.145 Medan dan Fahmi Syahadat Siregar alias Kiki (31) warga jalan Karya Gg Swadaya No.40 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.Berdasarkan informasi yang dihimpun,kedua pelaku begal kerap melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.Para pelaku selalu mengancam,bahkan melukai jika korbannya jika berani melawan.Jaka Gita Wardana alias Gita ditangkap di jalan KL. Yos Sudarso depan Swalayan Maju Bersama Kelurahan Gelugur Kota Selasa (24/).sekitar pukul 02:15,dari tangan Jaka turut diamankan dan dijadikan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario BK.4230.VAU warna merah dan pelaku lain yaitu Fahmi Syahadat Siregar alias Kiki ditangkap dijalan Sei Deli Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat sekitar pukul 23:15 Wib dan dari tangan pelaku Fahmi turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam.Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi didampingi Kanit Reskrin AKP.Semeon Sembiring saat melakukan paparan hasil tangkapan Begal Sadis Rabu (25/3).mengatakan pelaku kerap melakukan aksi ditempat yang berbeda-beda.Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Medan Barat,pelaku sangat meresahkan masyarakat sekitar.Dalam melakukan aksi,pelaku kerap mengancam bahkan melukai korbannya apabila melawan dan Pelaku membawa senjata tajam.Ucapnya.Lanjut Kapolsek mengatakan dari penuturan pelaku,mereka (pelaku) dalam satu hari bisa mencapai 5 unit kendaraan yang berhasil didapat dalam melakukan aksi dan inilah akhir dari aksi Fahmi,ucapnyaMenurut keterangan para pelaku ditangkap saat akan melakukan aksi,pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Barat dan Kedua pelaku dikenakan Pasal.365 dangan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara.ujarnya.Jaka Gita Wardana alias Gita kerap melakukan aksi dengan membawa senjata tajam dan merupakan grup geng motor Bokal (Bocah Nakal) ketika diwawancarai wartawan mengatakan melakukan aksi baru kali ini,saya baru sekali melakukan aksi bang.ungkapnya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website