Polsek Sunggal Amankan 10 Gram Sabu dari 2 Pengedar

Rabu, 25 Maret 20150 komentar


 
Dua bandar narkoba di Kota Medan khususnya wilayah hukum Polsek Sunggal diringkus  bagian unit reskrim Polsek Sunggal ditempat terpisah dengan barang bukti 15 gram, satu unit sepeda motor yamaha RX king BK 4911 DO,  13 plastik klip kecil.

Informasi di Polsek Sunggal kedua tersangka sudah dua bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Sat Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda. Mendapatkan itu, petugas langsung memboyong kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut, Selasa (24/3/2015) sore, sekira pukul 15.30 WIB.

Adapun identitas kedua tersangka yakni, SJ ,37, warga Jalan TB. Simatupang/Simpang Jalan Sunggal, Gang Mesjid No.89, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan EZ ,34, warga Jalan Binjai KM 13,5/Pasar Besar, Lorong Kelingan No.15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website