Petugas reskrim Polsek Medan Sunggal kembali mengamankan 1 unit
mitshubishi L 300 jenis pick up dengan Nopol BK.9350.RD dan 11 drum
minyak tanah sebanyak 2.100 liter.
Informasi yang diperoleh wartawan diketahui tersangka yakni FH (28)
warga desa bukit tua kec.padang tualang kab.deli serdang,dan N (34)
warga jln.cempaka desa kedai duren kec.deli tua kab.deli serdang.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Aldi,SH,Sik,MH,Kamis (26/2).menyatakan
tersangka diamankan dilokasi jalan binjai km.13,5 desa sumber melati
diski kec.sunggal kab.deli serdang pada kamis (26/2) pkl.01.30 wib.pada
saat petugas timsus polsek sunggal sedang melakukan patroli diseputaran
wilkum polsek sunggal.dimana petugas sedang mengadakan patroli di jalan
binjai melihat mobil pick up mitshubishi yang mencurigai dengan membawa
kotoran lembu yakni pupuk kandang yang ternyata didalamnya terdapat
bahan bakar minyak tanah.
Berdasarkan temuan tersebut polisi lalu menggiringnya ke Mako polsek
sunggal guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dalam hal ini
dugaan mereka akan melakukan penimbunan untuk dijual.dalam hal ini
tersangka dikenakan kasus menyalahgunakan pengangkutan,penyimpanan niaga
bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan
LP/1/A/II/2015/RESKRIM POLSEK SUNGGAL 26 Februari 2015.