Pasca-putusan telah inkrahct-nya putusan hukum terkait perkara penggelapan yang dilakukan Eveready Sitorus pada 18 Februari 2015, Fraksi Gerindra DPRDSU mengusulkan agar dilakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Eveready. Ketua Fraksi Gerindra DPRDSU Ir Yantoni Purba mengaku mengetahui putusan hukum atas perkara yang dilakukan salah satu anggotanya itu telah inkrahct, dari media.
Pihaknya kemudian memberi laporan kepada DPD Partai Gerindra Sumut dan DPP Partai Gerindra di Jakarta sekaligus mengusulkan agar segera dilalukan proses PAW terhadap Eveready.“Kita akan surati DPD Partai Gerindra Sumut dan DPP di Jakarta menyangkut kekosongan kursi keanggotaan Fraksi Gerindra pascaterbitnya putusan inkrahct perkara Eveready Sitorus. Fraksi meminta petunjuk DPD Partai Gerindra Sumut dan DPP di Jakarta untuk segera memproses PAW Eveready Sitorus,” terang Yantoni ketika ditemui di ruangan kerjanya, kemarin.
Fraksi Gerindra disebutkan telah menegaskan sikapnya memberikan sanksi atas kadernya yang bermasalah. Pasalnya, Fraksi Gerindra telah memberi waktu kepada Eveready Sitorus untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam proses hukum yang menjeratnya tersebut. Dengan putusan inkrahct, berarti sudah final proses hukum dalam perkara Eveready Sitorus.
"Jangan sampai menjadi batu sandungan bagi Fraksi Gerindra ke depan,” tegas Yantoni. Sementara, Penasihat Fraksi Gerindra DPRDSU Astra Yuda Bangun menegaskan, pihaknya segera bertindak atas permasalahan hukum dialami Eveready Sitorus. Partai Gerindra diakuinya suka tidak suka harus mau melakukan PAW bagi kadernya yang tengah menjalani proses hukum akibat tindak pidana.
Pihaknya tidak ada melakukan pembiaran dalam kevakuman keanggotaan Eveready Sitorus selama ini. Fraksi Gerindra memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh proses hukum perkara menjeratnya itu.
“Cukuplah dalam beberapa bulan kemarin anggota dewan kita vakum dan negara membayarkan honor kepadanya. Dengan putusan inkrahct, kita harus mampu menjaga citra dan marwah partai dengan segera mengisi kekosongan anggota dewan yang selama ini diduduki Eveready Sitorus,” kata Bangun.
Menurutnya, dengan terisinya kursi anggota dewan Fraksi Gerindra DPRDSU yang selama ini vakum akibat proses hukum dijalani Eveready berdampak pada kinerja Fraksi Gerindra ke depan. “Satu suara atau satu kursi itu sangat berpengaruh, khususnya bila ada pemungutan suara dalam proses voting keputusan dewan,” tandasnya.