DPRD Sumut Minta Pemerintah Pusat Lepas Asset TNI AU Kepada Masyarakat

Rabu, 25 Februari 20150 komentar

  Hasil gambar untuk massa Formas memblokir jalan imam bonjol medan hampir selama 4 jam,
Komisi A  DPRD Sumut mendesak Presiden Jokowi Cq BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk segera melepaskan  aset tanah yang masih dikuasai TNI AU kepada masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia sesuai keputusan MA (Mahkamah Agung), agar  masyarakat bisa memperoleh haknya untuk mendapat sertifikat tanah.

Desakan itu merupakan salah satu rekomendasi Komisi A DPRD Sumut yang dibacakan Ketua Komisi A Toni Togatorop didampingi Sekretaris Komisi Rony Reynald Situmorang dan anggota Komisi A Sutrisno Pangaribuan, H Anhar Monel dalam rapat dengar pendapat dengan  perwakilan Formas (Forum Masyarakat Sari Rejo), BPN Sumut, BPN Medan, TNI AU, Polda Sumut, Selasa (24/2) di DPRD Sumut.

“BPN juga diminta mendukung keputusan MA yang menyatakan tanah tersebut milik masyarakat. Selain itu, kita juga minta Menteri Pertahanan dan Keamanan maupun Panglima TNI agar menghormati putusan MA dan menyerahkan aset tersebut kepada masyarakat,” ujar Toni Togatorop.

Komisi A juga meminta, ujar Toni, kepada Danlanud Suwondo, Kosek Hanudnas III agar segera membuat surat ke Panglima TNI dan Menteri Pertahanan agar aset tersebut dikeluarkan demi kesejahteraan rakyat.

Toni juga berharap, agar Poldasu memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada masyarakat Sari Rejo. Semua proses harus diselesaikan dengan baik. Rakyat harus disejahterakan.

Sementara, anggota Komisi A Sustrisno Pangaribuan mendukung perjuangan masyarakat Sari Rejo dengan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Kementerian Pertahanan segera melepas aset tanah Sari Rejo dan menyerahkan kepada rakyat.

Sementara, perwakilan BPN Kota Medan, Aswin Tampubolon, mengatakan objek masalah yang dituntut masyarakat Sari Rejo yakni tanah seluas kurang lebih 260 Ha, yang merupakan bagian dari tanah seluas 591,3 Ha yang diakui sebagai aset Departemen Pertahanan cq TNI AU Lanud Medan.

Asset  itu terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Negara No Register 505506001, yang digunakan sebagai wilayah teritorial pengamanan AURI, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia Medan.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website