Atas Desakan Rakyat Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Gatot Mundur

Rabu, 25 Februari 20150 komentar

 Hasil gambar untuk gubernur sumut gatot pujo kusumo
Zulkifli Efendi Siregar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya HT Milwan dan Parlinsyah Harahap kepada wartawan, Rabu (25/2) di DPRD Sumut mendesak Gubsu H Gatot Pujonugroho segera mundur dari jabatannya, sebelum masyarakat Sumut bersama lembaga legislatif menanggapi ketidakmampuan Gubsu mengelola keuangan Pemprovsu, sehingga memiliki utang BKP ke kabupaten/kota maupun utang ke pihak ketiga (para kontraktor), kemudian mengeluarkan Pergubsu No10/2015 untuk membayarnya.

 Bahkan  Zulkifli melihat, Gubsu saat ini diduga sedang kebingungan untuk membayar utang Pemprovsu yang semakin hari semakin membengkak, sehingga mencari kebijakan dengan mengeluarkan Pergubsu No10/2015 untuk melegalisasi pembayaran utang kepada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015, sehingga dipastikan Pergub itu akan menuai masalah dan Gubsu akan terperangkap dengan hukum.

“APBD TA 2015 sudah disahkan melalui Perda, tidak bisa lagi  diutak-atik  melalui Pergubsu. Apalagi APBD itu kembali  dibongkar  hanya berdasarkan Pergub. Ini jelas melanggar aturan, karena seluruh mata anggaran maupun nomenkelatur yang sudah disahkan di APBD, tidak boleh  diganggu-gugat, kecuali dilakukan pembahasan di P-APBD 2015,” tandas Zulkifli yang juga Ketua DPD Hanura Sumut itu.

Berkaitan dengan itu, tambah Zulkifli, sangat keliru Gubsu mengeluarkan Pergubsu yang tujuannya untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015, karena akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Jangan terlalu dipaksakan mengeluarkan Pergub untuk membayar utang dengan mengubah pos-pos anggaran di APBD 2015 yang sudah disahkan DPRD melalui Perda, Gubsu akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Gubsu menganggap Pergub lebih tinggi daripada Perda?, sehingga mengeluarkan Pergub untuk mengubah pos-pos maupun nomenklatur yang ada di APBD,” ujar Zulkifli sembari menyatakan, seluruh produk hukum yang sudah di-Perdakan di APBD, tidak bisa “dibongkar-bongkar” di tengah jalan, kecuali melalui pembahasan di Perubahan APBD.

Zulkifli setuju jika utang kepada pihak ketiga dibayarkan. Namun mekanisme pembayarannya harus tepat, yakni melalui pembahasan di P-APBD TA 2015

nantinya, sebab pelaksanaan anggaran sudah diatur melalui Perda. Sangat tidak lazim jika Pergub yang diputuskan oleh eksekutif (Gubernur) mendahului Perda.
“Sekali lagi saya tegaskan, Pergubsu dijadikan payung hukum mendahulukan pembayaran utang pada pihak ketiga dinilai menyalahi undang-undang.

Sementara itu hadir unsur Komisi C yaitu Wakil Ketua Drs H Yulizar Parlagutan Lubis, H Ajie Karim, HM Hafiah Harahap, Augus Napitupulu Effendi S Napitupulu,  Tiaisah Ritonga, Sonny Firdaus, Ebenejer Sitorus, Fanotona Waruwu, Khairul Anuar, H Satrya Yudha Wibowo dan Jubel Tambunan.

Pertemuan selama dua jam tersebut membahas 18 poin materi di antaranya evaluasi kewajiban Pemprovsu kepada kabupaten/kota se-Sumut baik Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Provinsi. Dalam pertemuan itu,  Pemprovsu dan DPRD Sumut menyepakati bahwa langkah pemerintah mengeluarkan Pergub Sumut No 10/2015 untuk membayar kewajiban Pemprovsu kepada pihak ketiga yang pekerjaannya telah selesai pada tahun anggaran 2014 merupakan solusi terbaik.

“Pimpinan Dewan bersama ketua-ketua fraksi juga sudah konsultasi dengan pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri,” ujar anggota Komisi C Effendi S Napitupulu. 
Sementara itu hadir unsur Komisi C yaitu Wakil Ketua Drs H Yulizar Parlagutan Lubis, H Ajie Karim, HM Hafiah Harahap, Augus Napitupulu Effendi S Napitupulu,  Tiaisah Ritonga, Sonny Firdaus, Ebenejer Sitorus, Fanotona Waruwu, Khairul Anuar, H Satrya Yudha Wibowo dan Jubel Tambunan.

Pertemuan selama dua jam tersebut membahas 18 poin materi di antaranya evaluasi kewajiban Pemprovsu kepada kabupaten/kota se-Sumut baik Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Provinsi. Dalam pertemuan itu,  Pemprovsu dan DPRD Sumut menyepakati bahwa langkah pemerintah mengeluarkan Pergub Sumut No 10/2015 untuk membayar kewajiban Pemprovsu kepada pihak ketiga yang pekerjaannya telah selesai pada tahun anggaran 2014 merupakan solusi terbaik.

“Pimpinan Dewan bersama ketua-ketua fraksi juga sudah konsultasi dengan pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri,” ujar anggota Komisi C Effendi S Napitupulu. 

Dalam notulen rapat yang  ditandatangani Horas Maurits dan Kepala Biro Keuangan Provsu Ahmad Fuad tersebut, pembayaran kewajiban pemerintah tersebut dilandasi kebutuhan mendesak sesuai yang tertera dalam batang tubuh Peraturan Daerah APBD. Hal tersebut telah dipahami oleh BPK selaku institusi pemeriksa keuangan.

Pihak kementerian Dalam Negeri, kata dia, menekankan kepada Pemprovsu agar dalam tahapan pelaksanaan pembayaran kewajiban pada pihak ketiga yang mendahului PAPBD 2015 tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti dengan percepatan pengusulan P-APBD tahun 2015.


Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website