Pemko Medan Potong Honor Penyapu Jalan Disunat Rp225 Ribu
Jumat, 30 Januari 20150 komentar
Pejabat Pemko Medan mengeluarkan kebijakan memotong honor para penyapu jalan senilai Rp102.500 di tahun 2014 lalu. Tahun ini, Dinas Kebersihan Kota Medan sepertinya kembali berniat menyunat honor petugas kebersihan.
Sesuai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan, kami akan memotong honor mereka sebesar Rp225 ribu. Sebelumnya tahun 2014 lalu sebesar Rp100 ribu. Jadi honor para penyapu jalan tahun ini sebesar Rp1,8 jutaan, atau tepatnya Rp1.835.000 menurut keterangan Mustafa, Bendahara Dinas Kebersihan Kota Medan sesuai perintah atasan
Dalihnya untuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dan pemotongan itu berlaku mulai Januari 2015. “Ya, itu berlaku sejak Januari ini dari gaji Rp2.060.000 dipotong Rp225 ribu, maka gaji yang diterima para penyapu jalan sebesar Rp1,8 jutaan,” imbuhnya lagi.
Terkait kepesertaan BPJS itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak Januari 2014 lalu. “Pemotongan honor untuk pengurusan BPJS itu sejak Januari 2014 lalu. Dan semua sudah diurus dan didaftarkan,” katanya.
Menyikapi soal kepesertaan BPJS, salah seorang penyapu jalan yang bertugas di inti kota Medan