Dinas Pertamanan Pemko Medan Laporkan Kepolisi Perumahan A Residence

Jumat, 30 Januari 20150 komentar

 Dinas Pertamanan Ancam Lapor Polisi Perumahan A Residence
Dinas pertam,anan Pemko Medan laporkan kepolisi pengelola Perumahan A Residence diduga atas melakukan pemangkasan sekaligus pengerusakan 21 pohon jenis angsana di Jalan Ringroad milik Pemerintah Kota Medan yang dilakukan tanpa izin Dinas Pertamanan Kota Medan.

 Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan berjanji akan mengaduhkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian karena penebangan pohon yang dilakukan ilegal. Tak hanya itu, pemagaran seng di lokasi juga tidak mendapat izin.
"Saya baru tahu tadi pagi kalau pohon di sini sudah di tebang. Kami melakukan penghijauan masak orang memangkas pohon tanpa izin. Makanya kami akan melaporkan masalah ini kepada Polsek Sunggal," ujarnya saat melihat lokasi, Jumat (30/1/2015).

 Dia menjelaskan pemagaran seng yang dilakukan tidak mempunyai izin. Bahkan, pihak pengembang sudah menyalahi aturan karena menutup drainase. Saat ini Pemko Medan sedang galak-galaknya membangun penghijauan dan seharusnya masyarakat tidak melakukan pemotongan.
Sementara itu, menejemen perumahan perempuan yang enggan disebutkan namanya tidak memberikan keterangan resmi. Bahkan dua orang pria yang sebelumnya duduk menghindar masuk ke dalam kantor.
"Saya tidak tahu pak, yang bertanggungjawab pak Rahmad. Saya tidak berani asal ngomong, janganlah menekan gini, nanti akan saya sampaikan ke pak Rahmad," ungkapnya
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website