Ada Tangkap Lepas Dipolsek Medan Labuhan
Jumat, 30 Januari 20150 komentar
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan, melepas seorang pemuda berinisial, P alias Panca (24) terduga pemakai ganja yang ditangkap polisi di lokasi permainan judi jackpot jenis dingdong di kawasan Pasar 1 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
Informasi diperoleh Sumut Pos, grup POSMETRO MEDAN, Jumat (30/1) menyebutkan, penangkapan tersangka sebelumnya dilakukan polisi pada beberapa hari lalu.
Ketika itu, petugas yang melakukan penggerebekan lokasi judi jackpot, tidak hanya mengamankan sejumlah mesin judi dingdong. Namun, turut membawa 16 orang diduga pemain.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari belasan orang yang dibawa, polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering dari saku celana, Panca. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pemuda ini selanjutnya ditahanan petugas. Sedangkan, belasan orang lainnya dipulangkan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rony Oktavianus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya, terkait dugaan tangkap lepas tersangka pemakai narkoba jenis daun ganja belum bersedia menjawab.
Sementara, pria berinisial, Sug (29) merupakan seorang warga Pasar 1 Kecamatan Medan Marelan, yang mengaku kenal dengan, Panca mengatakan, kalau tersangka, Panca merupakan keluarga dari seorang anggota polisi bertugas di Poldasu.
“Saya memang dapat kabar kalau dia (Panca, red) sekarang sudah bebas. Zaman sekarang ini yang penting ada uang, jangankan pemakai ganja, badarnya saja juga bisa keluar,” cetusnya.
Terpisah, Armansyah SH, seorang Praktisi Hukum di Medan saat dimintai tanggapannya terkait dugaan tangkap lepas seorang terduga tersangka narkoba itu mengatakan, tindakan pihak kepolisian yang terkesan nekat melawan hukum perlu dipertanyakan, dan apa alasan penyidik berani melepaskannya. “Seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu melakukan tes urine atau tes darah. Ini kok malah dilepas,” terang, Armansyah.
Menurut dia, jika tes urine terhadap terduga kasus narkoba itu benar tidak dilakukan pihak kepolisian, maka akan membenarkan pernyataan dari warga setempat yang menyebutkan tangkap lepas tersebut diduga identik dengan pemberian imbalan.
“Penuturan warga yang menyebutkan itu, bisa jadi benar. Dan, apabila terbukti, hal itu sudah termasuk upaya pemerasan dengan memperjualbelikan hukum. Untuk itu, diminta Propam Poldasu segera menyelidiki dan memberi tindakan sebagai efek jera kepada oknum polisi yang suka memeras,” pungkasnya.