Add caption |
. Komisi C DPRD Sumut mengisyaratkan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Poldasu tidak ingin “dikambing-hitamkan” soal setoran pendapatan pajak maupun denda administrasi terhadap pelanggaran lalu lintas untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).
Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Drs. Jamaluddin Hasibuan meminta data jumlah kendaraan yang menjadi obyek pajak di Provinsi Sumatera Utara.
Selama ini pihak Dispenda Sumut selalu mengelak bahwa data konkrit jumlah kendaraan yang ada di Sumut, ada dalam database Dirlantas Polda Sumut yang tidak dapat diakses oleh pihaknya, hingga mempersulit mereka untuk mendata jumlah real dan estimasi tunggakan pajak kendaraan dari masyarakat Sumut.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Drs Agus Sukamso Msi menyatakan bahwa data yang dimiliki Dirlantas Poldasu dari Samsat malah berasal dari server Dispendasu.
Demikian salah satu kesimpulan disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumut H Isma Padly A Pulungan S.Ag, SH, MH ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Dirlantas Poldasu, dihadiri Sekretaris Sonny Firdaus, SH, Wakil Ketua Drs H J Hasibuan, dan anggota lainnya seperti H Eddi Rangkuti dan Robert Nainggolan kemarin di gedung dewan.
Dikatakan Isma, kalau ada pemasukan maupun pendapatan tidak transparan dari kegiatan di Samsat baik terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maupun pendapatan tidak transparan dari kegiatan di Samsat baik terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maupun pajak BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), ternyata bukan pada pihak Kepolisian, tapi berada pada Dispenda. “Kita tidak mau ada lembaga di Samsat yang dikambing-hitamkan, karena uang masuk semuanya di Samsat masuk ke Dispenda,” ujar Isma.
Komisi C juga menyambut baik kerjasama yang dilakukan pihak Dirlan