Komisi B DPRD Sumut mengingatkan
Disbun (Dinas Perkebunan) dan PTPN IV untuk peduli terhadap PIR
(Perkebunan Inti Rakyat), agar bisa meningkatkan produksinya. Selama ini
kedua instansi yang menangani bisnis perkebunan ini kurang peduli
terhadap produksi tandan buah segar (TBS) dari PIR, sehingga
produksinya sangat rendah, jika dibanding produksi PTPN IV dan Disbun
Sumut.
Hal ini diungkapkan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi B DPRD Sumut Donal Lumbanbatu, Indra Alamsyah, Ramses Simbolon dan Sudarto Sitepu dalam rapat dengar pendapat dengan Disbun dan PTPN IV, Selasa (20/1) di DPRD Sumut, sehingga terungkap perbedaan produksinya sangat menyolok. Sebagai gambaran produksi sawit perkebunan rakyat 5.612.066,73 ton per tahun dari lahan seluas 414.915,84 ha, atau rata-rata 13,5 ton/ha. Sedangkan PTPN IV menghasilkan 19,70 ton/ha (tahun 2013) dan 21,19 ton/ha (tahun 2014).
Ramses Simbolon bahkan mempertanyakan kontribusi Disbun Sumut dan PTPN IVdalam meningkatkan produksi kebun rakyat. "Di mana kehadiran PTPN untuk meningkatkan produksi perkebunan rakyat. PTPN asik sendiri," kata Ramses dalam forum tersebut.
PTPN mempunyai dana corporate social responsibility (CSR) yang bisa diperuntukan itu. Misalkan, dalam peremajaan, penyiapan bibit unggul dan perawatan tanaman. "Bagaimana mengelola CSR ini untuk membantu rakyat meningkatkan produksinya. Dana CSR untuk pengadaan bibit unggul, kemudian lihat lima tahun mendatang, bagaimana hasilnya," sebutnya.
Ramses dan Sudarto bahkan meminta agar Disbun dan PTPN berintegrasi dalam upaya meningkatkan produksi. Memetakan persoalan yang dihadapi rakyat yang menjadi penyebab produksinya tidak sebanyak PTPN. Bahkan, kalau bisa menyamai produksi perusahaan besar sawit nasional (PBSN) maupun perusahaan besar sawit asing (PBSA).
Sementara itu Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PTPN IV Memed Wiramiharja mengatakan, dana CSR diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan produksi pertanian. Dana CSR Rp15 miliar sangat minim sehingga harus digunakan untuk kegiatan produktif.
Jika dana itu digunakan untuk pemeliharaan lahan, hanya sebagian kecil yang bisa tercover. Dimisalkannya, jika setiap hektar membutuhkan dana Rp4 juta- Rp5juta, hanya 3.100 ha yang tercover.
Disampaikanya juga, PTPN IV bisa memberikan bantuan untuk lahan yang sudah memiliki status hukum yang jelas dan bersertifikat. Sementara, banyak perkebunan rakyat yang tidak bersertifikat.