Rumah Kusuk Tradisional Resahkan Warga Titi Papan

Selasa, 16 Desember 20140 komentar

 MERESAHKAN - Rumah usaha kusuk refleksi yang meresahkan warga di Jalan Platina 7, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. andalas/ist
Sebuah rumah di Jalan Platina 7, Kompleks Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, dituding membuat resah warga setempat karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung berkedok usaha pijak refleksi. "Pengelola tempat usaha pijak refleksi itu diduga menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk menarik minat para pria hidung belang untuk datang," kata Awal (36), tokoh masyarakat setempat, Selasa (16/12).    
Menurut Awal, meski warga telah beberapa kali melaporkan aktivitas mencurigakan di tempat pijat refleksi itu ke kepolisian setempat, si pengelola tempat usaha berinisial Ham tidak pernah diproses sehingga terkesan 'kebal hukum.'
Awal berharap Pemerintah Kota Medan khususnya Pemerintah Kecamatan Medan Deli dan pihak-pihak terkait lainnya segera merespon keresahan warga tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan terkait legalitas usaha pijat refleksi Kusuk Tradisional Bunda.
Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Deli Irfan melalui telepon selulernya, mengaku sudah mengetahui keberadaan rumah yang menjadi tempat pijat refleksi itu atas laporan masyarakat setempat.
"Keberadaan usaha Kusuk Tradisional Bunda itu tidak mengantongi izin sesuai keterangan Lurah Titi Papan," kata Irfan. Untuk itu Irfan menegaskan akan menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat keberadan tempat usaha pijat refleksi itu. "Kalau benar ada praktik prostitusi akan dilakukan penertiban. Apalagi lokasinya berada di permukiman padat penduduk," ucapnya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website