Untuk mendukung program Pemerintah
tentang program jaminan kesehatan PTPN IV bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan Regional I Sumbagut tanggal 16 Desember 2014 melakukan
sosialisasi tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh
Direktur SDM dan Umum Bpk. Andi Wibisono yang diikuti oleh Kepala
Bagian, Kepala Urusan, Asisten Urusan dan Karyawan Pelaksana dari
perwakilan masing-masing Bagian serta diikuti juga oleh Pengurus SP BUN
PTPN IV dan P3RI Cabang PTPN IV.
Bpk. Andi Wibisono dalam sambutannya
menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan seluruh
perusahaan BUMN wajib mengikuti program jaminan kesehatan yang
diselenggarakan Pemerintah melalui BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1
Januari 2015. Dir SDM dan Umum kembali mengingatkan bahwa Bpk. Erwin
Nasution selaku Dirut PTPN IV telah menandatangani komitmen dihadapan
Presiden RI pada tanggal 23 Oktober 2013 di Sukabumi untuk mendukung
pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Prinsip manajemen apakah pengelolaan
kesehatan karyawan dikelola oleh BPJS atau pun dikelola perusahaan,
manajemen berharap tidak ada penurunan kualitas pelayanan bagi karyawan.
Bahkan diharapkan dengan diberlakukannya BPJS biaya kesehatan karyawan
yang ditanggung oleh perusahaan lebih terkendali tetapi tidak mengurangi
pelayanan kesehatan bagi karyawan.
BPJS Kesehatan Perwakilan Sumbagut dalam
sosialisasinya yang disampaikan oleh Ibu Sri Liza Pohan bahwa dasar
hukum penyelenggaraan BPJS adalah UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengelola jaminan
kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan BPJS bahwa
Seluruh karyawan dan pensiunan PTPN IV adalah termasuk kelompok peserta
jaminan kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) akan menjadi
peserta BPJS yang akan didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan
kepada BPJS. Iuran kepesertaan BPJS untuk karyawan sebesar 4,5% dari
gaji pokok yang akan ditanggung oleh perusahaan. Dengan demikian
terhitung tanggal 1 Januari 2015 seluruh karyawan dan pensiunan PTPN IV
akan menjadi peserta BPJS.