Poldasu Segel Limbah B3 PT Agincourt Resource

Senin, 06 Oktober 20140 komentar

 

Medan,Online Pena Media.Com

Penyidik Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Poldasu melakukan penyegelan terhadap limbah B3 berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease) di dalam 304 drum atau sekira 60.800 liter milik PT Agincourt Resource di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Hal itu disebutkan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf melalui pesan singkatnya, Senin (6/10) malam.


Helfi mengatakan, selain penyegelan itu, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu juga membuat berita acara pemeriksaan dan penyegelan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil cek tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan dugaan tindak pidana penyalah gunaan pengelolaan limbah B3 di PT Agincourt resource.


Disebutkan, dalam cek TKP itu, penyidik menemukan 304 drum limbah B3 berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease), berada di tempat terbuka. Menurutnya, seharusnya libah itu berada di dalam gedung tempat penyimpanan sementara (TPS), sesuai dengan Pasal 8 ayat 1,2 PP RI No. 19 Tahun 1994 dan Keputusan KABAPEDAL, tanggal 5 September 1995.


"Penyidik juga menemukan TPS yg dibangun tidak dapat menampung limbah B3 yg dihasilkan badan usaha PT Agincourt resource dan sub kontraktornya," ujarnya.


Dalam kasus itu, penyidik akan memanggil management PT Agincourt resource untuk memperlihatkan dokumen perijinannya. Penyidik juga akan memanggil Mahmud selaku pengelola limbah PT Agincourt resource, serta memanggil perusahaan yang mengangkut dan mengolah limbah B3.


"Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk secara bersama-sama mengambil sampel limbah air hasil pembuangan PT Agincourt resource, yang akan di buang ke media lingkungan. Sampel itu kemudian akan diperiksa ke laboratorium untuk memeriksa kandungan mineral atau racun yang ada di limbah," jelasnya.


Ditegaskan, PT Agincourt resource disangkakan telah melanggar Pasal 103 jo Pasal 59 ayat 4,7 UU RI No32 Tahun 2009 jo Pasal 8 ayat 2, dan penjelasan PSL 8 ayat 2 dan 3 PP RI No 19 Tahun 1994 jo Keputusan Bapedal No: kep-01/ bapedal/09/1995, tanggal 5 September 1995. (EL)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website