Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Beras Ketan dan Bawang Merah
Senin, 06 Oktober 20140 komentar
Petugas kapal patroli Bea Cukai (BC) 9004 Sumatera Utara menyita 20 ton beras ketan (pulut) dan bawang merah selundupan. Komoditas impor asal Malaysia tanpa memiliki kelengkapan dokumen tersebut diamankan dari kapal motor (KM) Abadi Jaya I di sekitar Perairan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 (14/9).
Berdasar informasi yang diperoleh penangkapan KM Abadi Jaya I dilakukan saat petugas kapal patroli bea cukai berpatroli di sekitar Perairan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas mendapati sebuah kapal kayu bermesin melintas dari Perairan Selat Malaka dengan membawa muatan mencurigakan.
Saat dikejar, kapal dengan nomor lambung GT.25 No 2331 PPb itu berusaha menghindar. Petugas kemudian meminta awak KM Abadi Jaya I menghentikan laju kapal. Berdasar pemeriksaan, petugas bea cukai mendapati tumpukan bawang merah serta beras ketan yang dikemas menggunakan karung di dalam lambung kapal.
’’Karena barang ini impor, harus dilengkapi izin Menperindag RI dan dokumen dari Karantina Tumbuhan. Tapi ini tidak. Maka, kami langsung mengamankan. Dari pengakuan awak kapal, bawang dan beras ketan itu mereka angkut dari Pelabuhan Laut Port Klang, Selangor, Malaysia, tujuan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara,’’ ujar seorang petugas kapal patroli bea cukai yang minta namanya tidak ditulis.
Guna pemeriksaan lanjutan, KM Abadi Jaya I sarat muatan puluhan ton bawang merah dan beras ketan ilegal serta lima awak kapal itu digiring ke dermaga pengawasan Kanwil DJBC I Sumut di Belawan. ’’Kapal tiba di Belawan sekitar pukul 05.00. Sedangkan kelima awak, termasuk nakhoda kapalnya, diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik,’’ ungkapnya.
Staf Intelijen DJBC I Sumut Anhar saat dihubungi via selularnya membenarkan adanya penangkapan kapal bermuatan bawang merah dan beras ketan impor selundupan tersebut. ’’Posisi kapal saat ini berada di dermaga bea cukai, sedangkan muatannya masih dibongkar,’’ tutur